Dana JHT ‘Dipinjam’ Pemerintah Bisa jadi Benar, APBN Defisit dan BI Tidak Diizinkan Membeli SUN

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 04:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair saat usia 56 tahun terus bergulir. 
 
Asumsi-asumi liar mulai berkembang, termasuk kemungkinan dana JHT yang jumlah tidak sedikit tersebut “dipinjam” lebih dulu oleh pemerintah. 
 
Bisa jadi benar asumsi dana JHT “dipinjam” oleh pemerintah, jika berbicara data antara dana JHT yang terhimpun dengan kondisi keuangan pemerintah saat ini. 
 
Pakar kebijakan publik sekaligus CEO Narasi Institut, Achmad Nur Hidayat mengatakan akan ada dana yang tertahan sekitar Rp.387,45 triliun jika menggunakan skema peraturan yang baru, yaitu pencairan saat usia 56 tahun. 
 
“Tuduhan tersebut sebenarnya memiliki alasan yang kuat dan wajar ya, kita lihat defisit dari APBN 2021 saja mencapai Rp.787 triliun dan ingat bahwa BI sudah tidak diizinkan lagi membeli Surat Utang Negara (SUN) guna menutupi adanya defisit tersebut,” Kata Achmad Nur Hidayat saat dikonfirmasi tim Hops.ID, Selasa 15 Februari 2022.
 
Sehingga adanya dugaan jika hak para pekerja tersebut dipinjam pemerintah untuk ‘tambah sulam’ adalah hal yang wajar dan rasional.
 
Menurut pria yang akrab disapa MadNur ini, BPJS Jamsostek mengelola dana investasi mencapai Rp.553,5 triliun sampai periode akhir tahun 2021. 
 
Achmad Nur Hidayat yang juga pengurus DPN Partai Gelora ini menjabarkan penempatan dari dana tersebut. Ada 63 persen di surat utang, 19 persen di deposito, 11 persen di saham, 6,5 persen di reksadana dan 0,5 persen adalah investasi langsung.
 
Menurut dia, andai dana investasi dari JHT sebesar 70 persen mampu pemerintah kelola sesuai kebijakan baru yaitu pencairan di usia 56 tahun, bisa dipastikan pemerintah memiliki dana yang sangat liquid dan sangat besar untuk digunakan. 
“Yang jadi problem dan dipermasalahkan itu dana ini kan milik para pekerja yang juga pasti mereka membutuhkan, terlebih kondisi pandemi seperti saat ini bagi mereka yang terkena PHK,” Kata Achmad Nur Hidayat. 
 
Belum lama ini pemerintah melalui Menteri Tenaga Kerja membuat regulasi baru mengenai syarat pencairan JHT yang salahsatu poinnya adalah bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.***
Sumber: hops
Foto: CEO Narasi Institut, Achmad Nur Hidayat/Net
RakyatPos Network | rakyatpos.id

Berita Terkait

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja
Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga
Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit
Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan
Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair
Anggota Kodim 0427/Way Kanan Bersama Polres Way Kanan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Telah Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 13:49 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja

Senin, 7 April 2025 - 07:44 WIB

Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga

Senin, 7 April 2025 - 00:41 WIB

Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:25 WIB

Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:24 WIB

Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair

Berita Terbaru