Giliran Yusril dan La Nyalla Gugat Presidential Threshold ke MK: Bertentangan dengan UUD ’45

- Jurnalis

Minggu, 27 Maret 2022 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.ID – Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajukan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan uji materi dilayangkan 25 Maret 2022 lalu.
Yusril dan La Nyalla menggugat agar syarat presidential threshold dalam Pilpres dihapuskan alias 0 persen. Gugatan itu bernomor 41/PUU/PAN.MK/AP3/03/2022.
“Bahwa pokok permasalahan dalam Permohonan adalah Pasal 222 UU Pemilu, yang berbunyi: Pasal 222 UU Pemilu Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” tulis permohonan gugatan tersebut seperti dikutip dari situs Mahkamah Konstitusi, Minggu (27/3).
Pemohon juga berargumentasi bahwa syarat presidential threshold malah bertentangan dengan sejumlah pasal UU Pemilu.
“Bahwa Para Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A ayat (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,” tulis gugatan tersebut.
“Bahwa ketentuan Pasal 222 UU Pemilu yang mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi “persyaratan perolehan kursi partai politik atau gabungan partai politik pengusul paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945,” tulis gugatan itu.
Kuasa hukum dari gugatan ini adalah 13 advokat dan konsultan hukum dari kantor Indrayana Centre for Government Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm. Denny Indrayana menjadi salah satu anggota kuasa hukum.
Sumber: kumparan
RakyatPos Network | rakyatpos.id

Berita Terkait

Polda Bengkulu Tengah Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih Nasional – Tribrata News Bengkulu
Kapolsek Batu Bara Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Labuhan Ruku – RakyatPos.id
HUT RI ke-81, Polairud Polda Aceh Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Krueng Raya
Polres Kepahiang Amankan Kompetisi Drumband Pelajar, Meriah HUT RI ke-81 – Tribrata News Bengkulu
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 RI di Taman Makam Pahlawan – RakyatPos.id
Personil Polres Simeulue Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut di Hari Kemerdekaan
Polres Bengkulu Selatan Gelar Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Simpang Susun Tukiran – Tribrata News Bengkulu
Polda Sumut Kirim 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT – RakyatPos.id

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Polda Bengkulu Tengah Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih Nasional – Tribrata News Bengkulu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Kapolsek Batu Bara Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Labuhan Ruku – RakyatPos.id

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:20 WIB

HUT RI ke-81, Polairud Polda Aceh Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Krueng Raya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Polres Kepahiang Amankan Kompetisi Drumband Pelajar, Meriah HUT RI ke-81 – Tribrata News Bengkulu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 RI di Taman Makam Pahlawan – RakyatPos.id

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE