“Baradatu, rakyat Pos Network, “
Apotek zam-zam Salah satu Apotek yang ada di Way Kanan tepat nya di kampung setia negara kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diduga melanggar aturan dinas kesehatan Provinsi Lampung.
Diantaranya yaitu petugas apoteker tidak berada di apotek tersebut.
Sesuai yang di sampaikan oleh altap ketua Ikatan Apoteker Indonesia ( IAI) cabang Way kanan saat di konfirmasi oleh wartawan media ini 8/4/22 menurut nya bahwa petugas Apoteker pengelola apotek minimal 10 jam dalam satu minggu harus berada di opotek yang di kelola nya, selain itu kata altap Asisten apoteker menurut aturan harus lulusan D3 dari jurusan kesehatan jelasnya.
Di lain pihak Menurut warga kampung setia negara yang enggan di sebut namanya memberi keterangan ke media ini bahwa apoteker di apotek zam-zam tidak perna terlihat,
Kami setiap beli obat di apotek zam-zam tidak perna melihat yang nama nya ibu Desi Kurniasari yang katanya selaku apoteker di apotek zam-zam jelas warga.
Tempat terpisah
Ujang Ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gema Masyarakat Lokal Indonesia (GML) DPD Way Kanan merespon informasi dari warga kampung setia negara.
Kata Ujang dirinya dan LSM GML siap akan menindak lanjuti tentang keberadaan apotek zam-zam dan hal ini
akan di laporkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) karena menurut Ujang hal ini tidak bisa di anggap main-main pasalnya menyangkut keselamatan jiwa manusia.
Jika obat yang di berikan oleh asisten apoteker tersebut asal- asalan tidak sesuai petunjuk apoteker nya , bukan nya sembuh mala bisa-bisa keracunan obat , selain itu akan di pertanyakan ke dinas perijinan kabupaten Way Kanan terkait legalitas secara hukum apotek zam-zam pungkasnya. (*Eka Saputra*)
RakyatPos Network | rakyatpos.id