Tri Suaka & Zinidin Zidan Terancam Royalti Rp 1 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah kasusnya yang viral karena dianggap menghina Andika Mahesa atau Andika Kangen Band, Tri Suaka & Zinidin Zidan terancam membayar royalti sebesar Rp1 Miliar. 
Hal itu dikarenakan mereka mendapat somasi dari Forum Komunitas Artis Minang Indonesia (FORKAMI). 
“Memberikan somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan agar meminta maaf kepada seluruh fans lagu Melayu, khususnya kepada vokalis Kangen Band, Andika Mahesa,” kata Arianto, ketua FORKAMI. 
Tidak hanya itu, duo cover ini juga diminta untuk membayar royalti kepada Erwin Agam yang menciptakan lagu Emas Hantaran. Erwin Agam merasa geram karena mereka meraup keuntungan dari lagu ciptaannya yang mereka bawakan kembali dan diunggah di YouTube mendapat banyak viewers. 
Pihak dari Erwin Agam sempat mengirimkan pesan terkait lagu Emas Hantaran yang mereka bawa, tetapi respon yang diberikan keduanya justru malah mematikan monetisasi.  
“Satu lagi! Kalian enggak bayar pemakaian lagu saya (Emas Hantaran) yang mencapai jutaan viewers,” tulis Erwin Agam pada sosial medianya, Facebook. 
“Dihubungi manajer saya untuk kerja sama malah kalian matikan monetize konten tersebut. Kalian tak beretika,” kembali menimpal. 
Tidak hanya Erwin Agam, grup band Ngatmombilung juga merasakan hal yang sama. Bassist grup band mereka sempat menegur Tri Suaka mengenai izin cover lagu, namun tidak mendapat jawaban. 
“2020 pernah berurusan dengan bassist kami karena cover tidak pernah izin. Tidak kaget kalau sekarang masalah seperti ini mencuat. Sudah ah bosen,” ujarnya.  
Hingga saat ini Tri Suaka dan Zinidin Zidan telah meminta maaf dan mereka unggah di Instagram sebagai permintaan maaf kepada Andika Kangen Band. Tri Suaka adalah orang pertama yang meminta maaf kepada Andika.
Sumber: tvone
Foto: Tri Suaka & Zinidin Zidan Terancam Royalti Rp1 Miliar/Sumber : VIVA

RakyatPos Andalas

RakyatPos Network | rakyatpos.id

Berita Terkait

Pemerintah Kampung Rantau Jaya,Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan: Salurkan BLT-DD Ekstrem Tahap Dua,Tahun 2025 Untuk 21 KPM
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 Di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Berjalan Dengan Khidmat
Oknum Kepala Kampung Srimenanti Diduga Menjadi Provokatif Pengancaman dan Rencana Penusukan Terhadap Anak Dibawah Umur
Pemerintah Kampung Bali Sadar Selatan, Kecamatan Banjit: Telah Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Dan Operator
Pemerintah Kampung Bali Sadar Selatan, Kecamatan Banjit: Salurkan BLT DD Tahap Satu, Dan Tahap Dua Tahun 2025
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Masyarakat Kampung Bonglai Kecamatan Banjit: Gotong Royong Perbaiki Jalan Kabupaten Yang Rusak dengan Dana Swadaya
Kepala Kampung Bonglai,Kecamatan Banjit Bersama Warga Sekitarnya: Gotong Royong Perbaiki Jalan Kabupaten Yang Rusak dengan Dana Swadaya

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 02:32 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya,Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan: Salurkan BLT-DD Ekstrem Tahap Dua,Tahun 2025 Untuk 21 KPM

Senin, 2 Juni 2025 - 04:25 WIB

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 Di Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Berjalan Dengan Khidmat

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:46 WIB

Oknum Kepala Kampung Srimenanti Diduga Menjadi Provokatif Pengancaman dan Rencana Penusukan Terhadap Anak Dibawah Umur

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:02 WIB

Pemerintah Kampung Bali Sadar Selatan, Kecamatan Banjit: Telah Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Dan Operator

Rabu, 28 Mei 2025 - 04:54 WIB

Pemerintah Kampung Bali Sadar Selatan, Kecamatan Banjit: Salurkan BLT DD Tahap Satu, Dan Tahap Dua Tahun 2025

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE