Politisi PDIP dan PPP Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Budhi Sarwono | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Rabu, 25 Januari 2023 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) masih terus diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil saksi-saksi. Di antara saksi yang diperiksa kali ini ada anggota DPRD Banjarnegara.
 
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan Kompol B. Suprapto nomor 15, Baciro, DIY,” ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu siang (25/1).
Saksi-saksi yang dipanggil hari ini, yaitu Puji Kasih Kastuti selaku Bagian Keuangan PT Aneka Bangun Sarana; Feby Maulana Rijae selaku swasta; Amalia Desiana selaku anggota DPRD Banjarnegara Fraksi PDI Perjuangan; Indra Rafli Bagus Perdana selaku mahasiswa; Sugeng Karyoto selaku Direktur CV Harya Dewa.
Selanjutnya, Edy Purwanto selaku anggota DPRD Banjarnegara Fraksi PPP; Syaiful Anwar selaku Direktur Utama PT Faris Rachman; Edi Wartono dari CV Jaya Utama; Afila Asih Sejati dari CV Mahawira Manggala Ciptakarya; dan Trisno Adjie dari CV Buana Perkasa.
KPK pada Senin 13 Juni 2022, mengumumkan telah melakukan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono. Yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Dengan demikian, Budhi Sarwono telah menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Dalam perkara itu, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kedua, perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi. 
Sumber: rmol
Foto: Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

RakyatPos Andalas

RakyatPos Network | rakyatpos.id

Berita Terkait

Keseruan Festival ‘Perang Air’ di Riau: Jaga Tradisi, Jaga Persaudaraan
Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda – RakyatPos.id
PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional
Personil Ditlantas Polres Babel Rutin Menjalankan Peraturan Lalu Lintas di Jam Lalu Lintas Padat
Ditsamapta Polda Bengkulu Lakukan Patroli Dialogis dan Awasi Peredaran MBG – Tribrata News Bengkulu
Sosialisasi Green Policing, Polisi Kandis Tanam Pohon Bersama Kepala Desa dan Mahasiswa
Final Piala Kapoldasu 2025, Tim Basket SMAN 1 Medan hingga USU Keluar Sebagai Juara – RakyatPos.id
Siang tadi, Kapolda Babel menjalani Sertijab di Mabes Polri

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:26 WIB

Keseruan Festival ‘Perang Air’ di Riau: Jaga Tradisi, Jaga Persaudaraan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:25 WIB

Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda – RakyatPos.id

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:24 WIB

PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Personil Ditlantas Polres Babel Rutin Menjalankan Peraturan Lalu Lintas di Jam Lalu Lintas Padat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Ditsamapta Polda Bengkulu Lakukan Patroli Dialogis dan Awasi Peredaran MBG – Tribrata News Bengkulu

Berita Terbaru