Di Tangan Wahyu Imam Santoso, Vonis Kuat Maruf, Putri, dan Sambo Lebih Berat dari Tuntutan | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan atau vonis terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf lebih berat dibandingkan tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam tuntutan JPU, Kuat Maruf hanya dituntut delapan tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan Brigadir J. Namun pada vonis kali ini, asisten keluarga mantan Kadiv Propam Polri ini lebih berat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (14/2).
Majelis Hakim menyatakan, Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Hal serupa juga dialami terdakwa lain yang sudah divonis. Seperti istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia sebelumnya dituntut delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, namun pada sidang vonis Senin kemarin, Putri akhirnya divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo juga mengalami hal serupa, dari tuntuan JPU 20 tahun penjara menjadi vonis hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa ini sama sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Imam Santoso.
Sumber: rmol
Foto: Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf/RMOL

RakyatPos Andalas

RakyatPos Network | rakyatpos.id

Berita Terkait

Keseruan Festival ‘Perang Air’ di Riau: Jaga Tradisi, Jaga Persaudaraan
Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda – RakyatPos.id
PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional
Personil Ditlantas Polres Babel Rutin Menjalankan Peraturan Lalu Lintas di Jam Lalu Lintas Padat
Ditsamapta Polda Bengkulu Lakukan Patroli Dialogis dan Awasi Peredaran MBG – Tribrata News Bengkulu
Sosialisasi Green Policing, Polisi Kandis Tanam Pohon Bersama Kepala Desa dan Mahasiswa
Final Piala Kapoldasu 2025, Tim Basket SMAN 1 Medan hingga USU Keluar Sebagai Juara – RakyatPos.id
Siang tadi, Kapolda Babel menjalani Sertijab di Mabes Polri

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:26 WIB

Keseruan Festival ‘Perang Air’ di Riau: Jaga Tradisi, Jaga Persaudaraan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:25 WIB

Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda – RakyatPos.id

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:24 WIB

PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Personil Ditlantas Polres Babel Rutin Menjalankan Peraturan Lalu Lintas di Jam Lalu Lintas Padat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Ditsamapta Polda Bengkulu Lakukan Patroli Dialogis dan Awasi Peredaran MBG – Tribrata News Bengkulu

Berita Terbaru