MA Tolak Kasasi Alvin Lim Terkait Perkara Pemalsuan Surat | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Selasa, 14 Februari 2023 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus pemalsuan surat, Alvin Lim. Dengan demikian, vonis MA tersebut memperkuat putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan pidana kepada Alvin Lim selama empat tahun dan enam bulan penjara.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa Alvin Lim,” demikian dikutip dari salinan putusan kasasi MA terhadap Alvin Lim, Selasa (14/2/2023).
Adapun, putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Agung pada 26 Januari 2023. Berdasarkan informasi perkara di MA dengan register nomor 125/K/Pid/2023, vonis tersebut diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, berserta hakim anggota, Soesilo dan Suharto.
Dikonfirmasi ihwal putusan tersebut, Juru Bicara MA, Suharto membenarkan. Suharto mengamini adanya putusan MA terkait kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Alvin Lim.
Diketahui sebelumnya, Alvin Lim divonis empat tahun dan enam bulan penjara di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada putusan tingkat dua itu, Majelis Hakim PT DKI telah memerintahkan Jaksa untuk menahan Alvin di rutan Salemba.
Sementara pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alvin Lim divonis lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain Alvin Lim, ada dua terdakwa lainnya yakni, Melly Tanumihardja alias Melisa Wijaya dan Budi Arman alias Budi Wijaya. Dalam putusan itu, hal yang memberatkan Alvin yakni dianggap tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.
Seperti diketahui, selama persidangan Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya. Alvin dikabarkan saat itu berada di Singapura. Atas permintaan jaksa, majelis hakim pun memutuskan tetap melanjutkan persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa Alvin Lim.
Sumber: okezone
Foto: Alvin Lim (Foto : Sindonews)

RakyatPos Andalas

RakyatPos Network | rakyatpos.id

Berita Terkait

Keseruan Festival ‘Perang Air’ di Riau: Jaga Tradisi, Jaga Persaudaraan
Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda – RakyatPos.id
PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional
Personil Ditlantas Polres Babel Rutin Menjalankan Peraturan Lalu Lintas di Jam Lalu Lintas Padat
Ditsamapta Polda Bengkulu Lakukan Patroli Dialogis dan Awasi Peredaran MBG – Tribrata News Bengkulu
Sosialisasi Green Policing, Polisi Kandis Tanam Pohon Bersama Kepala Desa dan Mahasiswa
Final Piala Kapoldasu 2025, Tim Basket SMAN 1 Medan hingga USU Keluar Sebagai Juara – RakyatPos.id
Siang tadi, Kapolda Babel menjalani Sertijab di Mabes Polri

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:26 WIB

Keseruan Festival ‘Perang Air’ di Riau: Jaga Tradisi, Jaga Persaudaraan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:25 WIB

Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda – RakyatPos.id

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:24 WIB

PDIP: Soeharto tidak perlu dijadikan pahlawan nasional

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:24 WIB

Personil Ditlantas Polres Babel Rutin Menjalankan Peraturan Lalu Lintas di Jam Lalu Lintas Padat

Rabu, 29 Oktober 2025 - 08:10 WIB

Ditsamapta Polda Bengkulu Lakukan Patroli Dialogis dan Awasi Peredaran MBG – Tribrata News Bengkulu

Berita Terbaru