Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyatakan, saat ini masih berkomunikasi dengan Kepolisian Thailand untuk menangkap pengedar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
“Kami masih terus berkomunikasi dengan Kepolisian Thailand untuk mengimplementasikan kesepakatan yang telah disepakati dalam pertemuan Langkawi, Malaysia,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, Rabu (22/1). 5/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Mukti mengatakan, kesepakatan dengan Kepolisian Thailand terkait penangkapan Fredy Pratama telah dibahas dalam pertemuan di Malaysia pada April 2024.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Mukti, Polri dan Kepolisian Thailand sepakat untuk bekerja sama menangkap Fredy Pratama, yakni Polisi Thailand memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama istri Fredy Pratama.
Sementara Polri akan membantu Kepolisian Thailand dengan mengirimkan berkas penyidikan TPPU kepada istri Fredy Pratama. Langkah pemiskinan keluarga Fredy ini merupakan upaya agar tersangka terdesak dan tidak lagi mendapat dukungan finansial.
Menurut Mukti, berdasarkan informasi dari Kepolisian Thailand, Fredy Pratama diketahui masih berada di dalam hutan. Hasil pertemuan polisi ke polisi (P to P) menjelaskan Fredy Pratama masih berada di Thailand, dan masih di dalam hutan, ujarnya.
Mukti mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus TPPU istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand karena sisa aset Fredy berada di Thailand, dan posisi tersangka juga berada di Thailand.
Tersangka Fredy Pratama akan ditangkap Kepolisian Thailand dan diserahkan ke Bareskrim Polri, sesuai kasus awal dimana kasus tersebut ditangani di Indonesia.
“Mereka (Polisi Thailand) juga akan menyerahkan Fredy Pratama, kita kemarin sudah koordinasi, tolong proses TPPU-nya, yang penting Fredy Pratama, karena TKP aslinya di Indonesia, harus diserahkan ke kepolisian Indonesia,” dia menyimpulkan.
Tampilan Postingan: 2
RakyatPos.ID Network










