TBnews, BENGKULU UTARA – Bhabinkamtibmas Polres Padang Jaya memberikan imbauan Kamtibmas dan larangan menjual rokok, lem Aibon, dan komik kepada pelajar di Desa Marga Sakti, Kecamatan. Kabupaten Padang Jaya. Bengkulu Utara, Sabtu (25/05/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bengkulu Utara Lambe Patabang Birana, SIK, MH melalui Kapolres Padang Jaya Iptu Ratno, SH mengungkapkan hal itu untuk meminimalisir adanya siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) yang melakukan tindakan merokok dan pelanggaran lainnya.
Bhabinkamtibmas Aiptu Sukron melaksanakan kegiatan imbauan Kamtibmas agar siswa SMP dan SMA taat dan patuh pada tata tertib sekolah, taat dan patuh pada norma agama dan norma hukum.
“Kami mengedukasi pemilik toko agar peduli terhadap generasi penerus bangsa dengan tidak memperbolehkan siswa sekolah di Desa Marga Sakti membeli rokok, lem Aibon, dan komik yang disalahgunakan untuk mabuk-mabukan,” kata Aiptu Sukron.
Pengawasan pengamanan massal dan imbauan kepada pelaku usaha (warung) yang berada di sekitar sekolah akan dilakukan dan ditingkatkan, guna meminimalisir siswa yang melakukan pelanggaran dan terciptanya siswa yang berkepribadian baik, tutup Aiptu Sukron.
Tampilan Postingan: 6
RakyatPos.ID Network










