Berita TB, LEBONG – Dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian, pemuda berinisial NS (29), warga Desa Amin, Kecamatan Amin, Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong Tengah, Polres Lebong, Bengkulu Polisi, Rabu (29/5/2024).
Kapolsek Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Tengah Iptu Tulus Wibowo mengatakan, kronologis kejadian bermula pada Minggu (26/5/2024). Saat itu, korban Deri Andika (44) pada pukul 10.00 WIB sedang memeriksa burung bebek miliknya di sekitar persawahan korban, di Desa Limau Pit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian sekitar pukul 17.0 WIB, korban kembali memeriksa burung miliknya, namun sudah tidak terlihat lagi di sawahnya.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban menemukan 37 ekor burung di dalam sangkar di bawah gubuk milik terduga pelaku.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lebong Tengah dan berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku akhirnya ditangkap.
Tampilan Postingan: 2
RakyatPos.ID Network










