Berita TB, LEBONG – Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), serta penganiayaan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial EE (58), warga Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, ditangkap oleh petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lebong Utara, Polres Lebong, Polda Bengkulu. , Senin (3/6/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Lebong Polres Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, aksi yang dilakukan terduga pelaku dilakukan di rumah korban Zainal Arifin (83), pensiunan guru, warga Desa Kampung Muara Aman, Distrik Lebong Utara. .
Usai ditangkap petugas pada Senin sore, terduga pelaku mengakui perbuatannya yakni melakukan pencurian dan penganiayaan terhadap korban.
Sedangkan barang bukti yang disita petugas berupa uang tunai sebesar Rp2.100.000.
Namun terduga pelaku tidak ditahan dan wajib melapor.
Tampilan Postingan: 17
RakyatPos.ID Network










