Berita TB, LEBONG – Penyelesaian masalah melalui mediasi kembali dilakukan Bhabinkamtibmas Polres Lebong Utara, Polres Lebong, Polres Bengkulu, Aiptu Juwito. Kali ini dilakukan penyelesaian masalah terkait perselisihan antara H Hendri Penta Saputra dan H Mulyan Murab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara perselisihan bermula karena H Hendri membangun ruko di atas tanah yang sebagian milik H Mulyan.
Dalam mediasi yang digelar Senin (3/6/2024) di Kantor Lurah Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, Camat Pasar Muara Aman, Bhabinkamtibmas, notaris, Ketua RT dan Ketua RW setempat, serta serta staf kecamatan hadir.
Dari hasil mediasi, H Hendri bersedia membeli tanah terdampak pembangunan ruko H Mulyan seharga Rp 25 juta. Sementara itu, H Mulyan menyerahkan sertifikat kepada H Hendri untuk proses pergantian nama.
Atas kejadian tersebut kedua belah pihak saling memaafkan dan menyadari kesalahannya masing-masing, serta berjanji tidak akan mengulangi hal serupa lagi, jelas Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu. M Subkhan.
Tampilan Postingan: 3
RakyatPos.ID Network










