Perambahan Hutan Konversi, Pemilik Alat Berat Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 5 Juni 2024 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id – BENGKULU – Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pembukaan kawasan hutan secara ilegal dengan tersangka berinisial T (45), warga Kecamatan Giri Mulya. Siaran pers ini dipimpin oleh Ps. Kasubdit IV Tipidter, Kompol Jery Antonius Nainggolan, S.IK., MH, serta didampingi Kepala Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari, pada Senin (04/06/24).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

hal. Kasubdit IV Tipidter Polda Bengkulu menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas alat berat di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

Sesampainya di lokasi, tim menemukan alat berat jenis bulldozer CAT D5G berwarna kuning yang sedang beroperasi. Alat berat tersebut diketahui milik tersangka T dan diduga digunakan untuk pembuatan jalan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi di Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), sedangkan barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit alat berat bulldozer jenis CAT kuning merek D5G beserta kunci dan satu lembar Uang Tunai.

T ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan secara tidak sah. Pelaku ditangkap Subdit Tipidter pada Selasa 28 Mei 2024, di Kawasan Hutan Konversi, Desa Air Bintunan, Kabupaten Bengkulu Utara. , Provinsi Bengkulu.” Jelas Ps. Kasubdit

Kompol Jery Antonius Nainggolan menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggarap, menggunakan, dan/atau menempati kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut serta dalam pelanggaran tersebut. Polda Bengkulu berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga kelestarian kawasan hutan demi kepentingan bersama. Konferensi pers ini merupakan langkah menuju transparansi penanganan kasus lingkungan hidup yang semakin sering terjadi.

Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat merusak ekosistem hutan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Bengkulu.

#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulu Tengah #polresbengkuluutara #polresbengkulusatan #polreskaur #polreseluma #polresmukomuko #polreslebong


Tampilan Postingan: 2

RakyatPos.ID Network

Berita Terkait

Polda Bengkulu Tengah Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih Nasional – Tribrata News Bengkulu
Kapolsek Batu Bara Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Labuhan Ruku – RakyatPos.id
HUT RI ke-81, Polairud Polda Aceh Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Krueng Raya
Polres Kepahiang Amankan Kompetisi Drumband Pelajar, Meriah HUT RI ke-81 – Tribrata News Bengkulu
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 RI di Taman Makam Pahlawan – RakyatPos.id
Personil Polres Simeulue Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut di Hari Kemerdekaan
Polres Bengkulu Selatan Gelar Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Pagi di Simpang Susun Tukiran – Tribrata News Bengkulu
Polda Sumut Kirim 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT – RakyatPos.id

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Polda Bengkulu Tengah Dukung Percepatan Swasembada Bawang Putih Nasional – Tribrata News Bengkulu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Kapolsek Batu Bara Hadiri Penyerahan Remisi HUT ke-81 RI di Lapas Labuhan Ruku – RakyatPos.id

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:20 WIB

HUT RI ke-81, Polairud Polda Aceh Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Krueng Raya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Polres Kepahiang Amankan Kompetisi Drumband Pelajar, Meriah HUT RI ke-81 – Tribrata News Bengkulu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 RI di Taman Makam Pahlawan – RakyatPos.id

Berita Terbaru

Al Jazeera - LIVE