RakyatPos.id – JAKARTA – Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Sumut, dan Polda Bali menangkap buronan paling dicari di Thailand bernama Tongduang Chaowalit alias Pang Nardone. Diketahui Tongduang ada di Indonesia atau tepatnya di Medan.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Wahyu Widada mengatakan, pihak berwenang Thailand telah mengidentifikasi Tongduang sebagai pelaku berbagai kejahatan, termasuk narkotika. Terakhir, yang bersangkutan kabur dari penjara setelah menembak seorang anggota polisi
Thailand.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian yang bersangkutan kabur hingga tertangkap di Bali berkat kerja sama Polres Thailand dan Polri, kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Wahyu mengatakan, tim gabungan Polri yang terdiri dari Divhubinter Polri, Ditreskrimum Polda Sumut, dan Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kepala Divisi Kejahatan Internasional Kompol Audie Latuheru menangkap pelaku dalam waktu kurang dari sepekan, yakni Sabtu, 25 Mei hingga 31 Mei 2024.
Kronologis pengejaran dan penangkapan, sejak Sabtu 25 Mei 2024, tim gabungan melakukan kegiatan penyelidikan dengan koordinasi wilayah dan penggeledahan selama 3 hari di Medan. Namun pelaku diketahui berada di Bali.
Selanjutnya, seluruh data hasil penyelidikan di lapangan segera diserahkan kepada tim Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin Kompol Yanri Paran Simarmata untuk dikembangkan. Kemudian tim Hubinter dan tim Medan yaitu Kombes Pol Sumaryono dan AKBP Bayu selaku Kasubdit Jatanras segera berangkat ke Denpasar Bali untuk bergabung dengan tim Bali.
Dari hasil pendataan dan pengembangan data dan informasi, diketahui bahwa selama berada di Indonesia, tersangka berusaha menyembunyikan identitasnya dengan membuat identitas palsu dengan KTP atas nama Sulaiman, warga Dusun Simpang. , Desa Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur,” ujarnya.
Untuk memudahkan penyamarannya, tersangka berusaha untuk tidak berbicara dengan orang yang ditemuinya karena tersangka tidak bisa berbahasa Indonesia atau Inggris.
Untuk berkomunikasi, tersangka menggunakan aplikasi Google Translate untuk membeli kebutuhan sehari-hari, transportasi dan lain-lain, ujarnya.
Wahyu menambahkan, dengan menggunakan identitas palsu tersebut, tersangka bisa membeli tiket pesawat melalui aplikasi online untuk berpindah kota, dan di setiap kota yang disinggahinya, tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik hotel maupun apartemen.
Pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.15 WIB tim gabungan menangkap seorang perempuan bernama SA yang merupakan teman perempuan tersangka. Informasi diperoleh dari SA, tersangka sempat melarikan diri ke Denpasar, Bali.
Pada Kamis, 30 Mei 2024, dari hasil pengecekan kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali dan analisa data-data yang diperlukan, diketahui keberadaan tersangka berada di Apartemen Bali Twin.
Kemudian tim gabungan langsung menuju Apartemen Kembar dan dari hasilnya
Berdasarkan penelusuran mendalam di lapangan, tersangka dipastikan berada di kamar nomor 5 Apartemen Kembar. Tim kemudian menangkap tersangka.
“Saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan namun berhasil diatasi tim gabungan tanpa menimbulkan luka baik pada tersangka maupun petugas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan tersangka di kamarnya, ditemukan satu buah Kartu Keluarga atas nama Sulaiman, satu buah Akta Kelahiran atas nama Sulaiman, dan satu buah buku rekening bank BCA atas nama Sulaiman.
Selanjutnya pada Jumat 31 Mei 2024, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Divhubinter Polri, dan Ditreskrimum Polda Bali mengawal tersangka dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
“Sesampainya di Jakarta, tersangka kemudian dititipkan di Polres Jakarta Selatan dalam keadaan aman dan baik,” ujarnya.
Tampilan Postingan: 3
RakyatPos.ID Network










