Mantan Kades Dilaporkan Ke Bareskrim Polri Oleh Kepala Desa dan Kuasa Hukumnya,Terkait Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way kanan, Rakyat Pos Network”

Dugaan kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Desa Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, kini memasuki babak baru.

Kepala Desa Gedung Jaya, Erwan, didampingi advokat Indah Meylan, S.H, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut ke Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum pelapor, Indah Meylan, S.H, menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, di mana masyarakat menjadi korban akibat tindakan oknum mantan kepala desa berinisial (KN).

Kami mendampingi Kepala Desa Gedung Jaya, Erwan, dan korban Sinung Purwanto untuk melaporkan dugaan pemalsuan sertifikat oleh mantan kepala desa lama. Laporan kami sudah diterima dengan sangat baik oleh Bareskrim Polri,” ujar Indah.

Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah, dan kini prosesnya menunjukkan hasil positif.

Selain itu, Indah menyebut akan segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait kasus tersebut ke KPK, sebagai laporan terpisah.

“Untuk kasus pemalsuan ini, kami menemukan indikasi pencatutan 37 nama warga dengan total 91 sertifikat yang diduga diterbitkan secara tidak sah oleh oknum mantan kepala kampung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gedung Jaya, Erwan, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Bareskrim Polri dan kuasa hukumnya.

“Saya mengapresiasi langkah cepat penyidik dan Ibu Indah Meylan. Dari 37 sertifikat tersebut, seluruhnya sudah diterima penyidik dan tinggal pendalaman BAP saja. Bukti-bukti yang kami bawa juga sudah cukup kuat,” ungkap Erwan.

Terpisah, Sinung Purwanto salah satu korban, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki sertifikat atau tanah sebagaimana yang tercatat atas namanya.

“Saya sangat berterima kasih kepada pihak yang membantu mengusut kasus ini. Saya tegaskan, saya tidak pernah punya sertifikat atau tanah itu. Harapan saya, penyidik bisa mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pihak berwenang, mengingat dampaknya yang luas terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat di wilayah Desa Gedung Jaya.

Penulis : (*Tim*)

Editor : Eka Saputra, Rakyat Pos id Andalas

Berita Terkait

KORAMIL 427-05/BANJIT GELAR KARYA BHAKTI BERSAMA RATUSAN WARGA TIMBUN JALAN BERLUBANG DI REBANG TINGGI
Laksanakan Giat Karya Bakti Gotong Royong Pengecoran Jalan Jembatan Gantung Perintis Garuda: Di Kampung Juku Batu
Musyawarah Mengukuhkan Sinergi untuk Meriahkan HUT RI Ke-81 Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Kodim 0427 Way Kanan Pererat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Danramil 427-04/Bahuga Hadiri Wisuda Angkatan Pertama IAI AL-HIKMAH Lampung
Momen Khidmat Wisuda Angkatan I IAI Al Hikmah Lampung Tahun Akademik 2025/2026
Gerakan Radin Inten Asri Hari Ini Digelar Serentak Di Wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan
Gerakan Indonesia Asri Hari Ini Digelar Serentak Di Wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:25 WIB

KORAMIL 427-05/BANJIT GELAR KARYA BHAKTI BERSAMA RATUSAN WARGA TIMBUN JALAN BERLUBANG DI REBANG TINGGI

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:11 WIB

Laksanakan Giat Karya Bakti Gotong Royong Pengecoran Jalan Jembatan Gantung Perintis Garuda: Di Kampung Juku Batu

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:17 WIB

Musyawarah Mengukuhkan Sinergi untuk Meriahkan HUT RI Ke-81 Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Kodim 0427 Way Kanan Pererat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:52 WIB

Danramil 427-04/Bahuga Hadiri Wisuda Angkatan Pertama IAI AL-HIKMAH Lampung

Berita Terbaru