Berita TB, LEBONG – Rasmani (53), warga Desa Tabeak Blau dan Siswaa (51), warga Desa Tabeak Blau, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, akhirnya rujuk setelah keduanya berselisih paham dan menggugat Lebong Atas. Polres, Polres Lebong, Polda Bengkulu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus kedua dimulai Selasa (30/1/2024) lalu. Saat itu, korban Rasmani sedang menghadiri hajatan di Desa Sukau Kayo, Kecamatan Lebong Atas. Sesampainya di lokasi, korban meminta tersangka, Disiplin, untuk memindahkan kursi agar tidak menghalangi jalan. Namun tiba-tiba tersangka memukul tangan korban.
Tak hanya memukul korban, tersangka juga menyiramkan kuah panas ke wajah korban. Tersangka bahkan mengambil kayu dan hendak memukul korban, namun dicegah oleh warga sekitar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lebong Atas.
Kapolsek Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Atas Iptu Nur Huda mengatakan, setelah mediasi, kedua belah pihak akhirnya bersedia berdamai dan penghentian penyidikan.
“Pada sidang perkara Rabu (29/5/2024), seluruh peserta perkara yang hadir sepakat agar perkara dihentikan melalui restorative justice (RJ). Korban dan tersangka sepakat berdamai, dimana tersangka memberikan ganti rugi. (pemulihan hak) kepada korban sebesar Rp7 juta, dan korban bersedia mencabut laporan polisi,” jelas Kapolres.
Selain itu, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Dengan memenuhi syarat materiil dan formal, kami akan menghentikan penyidikan kasus tersebut,” tutupnya.
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulu Tengah #polresbengkuluutara #polresbengkulusatan #polreskaur #polreseluma #polresmukomuko #polreslebong
Tampilan Postingan: 8
RakyatPos.ID Network










