RakyatPos.id – BENGKULU – Polda Bengkulu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pembukaan kawasan hutan secara ilegal dengan tersangka berinisial T (45), warga Kecamatan Giri Mulya. Siaran pers ini dipimpin oleh Ps. Kasubdit IV Tipidter, Kompol Jery Antonius Nainggolan, S.IK., MH, serta didampingi Kepala Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari, pada Senin (04/06/24).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
hal. Kasubdit IV Tipidter Polda Bengkulu menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas alat berat di kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Sesampainya di lokasi, tim menemukan alat berat jenis bulldozer CAT D5G berwarna kuning yang sedang beroperasi. Alat berat tersebut diketahui milik tersangka T dan diduga digunakan untuk pembuatan jalan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat Desa Suka Mulya, Kecamatan Giri Mulya, Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi di Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), sedangkan barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit alat berat bulldozer jenis CAT kuning merek D5G beserta kunci dan satu lembar Uang Tunai.
T ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan secara tidak sah. Pelaku ditangkap Subdit Tipidter pada Selasa 28 Mei 2024, di Kawasan Hutan Konversi, Desa Air Bintunan, Kabupaten Bengkulu Utara. , Provinsi Bengkulu.” Jelas Ps. Kasubdit
Kompol Jery Antonius Nainggolan menambahkan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menggarap, menggunakan, dan/atau menempati kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain yang ikut serta dalam pelanggaran tersebut. Polda Bengkulu berkomitmen menegakkan hukum dan menjaga kelestarian kawasan hutan demi kepentingan bersama. Konferensi pers ini merupakan langkah menuju transparansi penanganan kasus lingkungan hidup yang semakin sering terjadi.
Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang dapat merusak ekosistem hutan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Bengkulu.
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresbenteng #polresbengkulu Tengah #polresbengkuluutara #polresbengkulusatan #polreskaur #polreseluma #polresmukomuko #polreslebong
Tampilan Postingan: 2
RakyatPos.ID Network










