Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Sama dengan Pesan Berantai, Perludem: Fit and Proper Test Formalitas

- Jurnalis

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi II DPR RI telah menetapkan 7 orang sebagai Komisioner KPU RI dan 5 orang sebagai Komisioner Bawaslu-RI periode 2022-2027 pada Kamis (17/2/2022) dini hari.
Dari seluruh nama yang ditetapkan itu, sama persis dengan pesan berantai yang beredar.
Dimana menyebutkan anggota KPU-Bawaslu sudah dipilih oleh parpol koalisi, sebelum uji kepatutan dan kelayakan atau Fit and Proper Test digelar oleh Komisi II DPR RI.
Meskipun, belakangan pesan berantai itu ramai-ramai dibantah oleh Komisi II DPR RI.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, publik akan berasumsi fit and proper test hanyalah formalitas saja. 
Pasalnya, nama-nama tersebut sudah beredar sebelum fit and proper test digelar oleh Komisi II DPR RI. 
“Ya itulah ya. Publik jadi banyak bertanya dan berasumsi. Artinya nama paket yang beredar itu namanya sudah ada bahkan sudah beredar sebelum Fit and Proper Test dilakukan. Sehingga ada anggapan Fit and Proper Test kemarin hanya formalitas saja,” kata Khoirunnisa kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Kendati demikian, Nisa berharap para Komisioner KPU dan Bawaslu RI yang terpilih diharapkan tetap bekerja secara independen, profesional dan menjaga integritasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024. 
“Jangan sampai mempertaruhkan penyelenggaraan pemilu 2024,” ucapnya. 
“Tapi kalau sebaliknya bisa mempertaruhkan penyelenggaraan pemilu 2024,” imbuhnya.
Adapun Komisi II menetapkan secara berurutan 1-7 anggota KPU yang terpilih dari 14 orang yang mengikuti fit and proper test. 
Berikut 7 calon anggota KPU yang terpilih secara berurutan:
1. Betty Epsilon Idroos
2. Hasyim Asya’ri
3. Mochamad Afifudin
4. Parsadaan Harahap
5. Yulianto Sudrajat
6. Idham Holik
7. August Melasz
Lima calon anggota Bawaslu yang terpilih adalah:
1. Lolly Suhenty
2. Puadi
3. Rahmat Bagja
4. Totok Hariyono
5. Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Berikut isi pesan berantai yang sempat ramai diperbincangkan tersebut: 
Kesepakatan di partai koalisi per tadi malam:
KPU :
1. Parsadaan Harahap (HMI/Golkar)
2. Idham Holik ( HMI/Nasdem)
3. Betty Epsilon Idroos (HMI/Nasdem)
4. August Mellaz (non muslim/PDIP)
5. Yulianto Sudrajat (GMNI/PDIP)
6. Mochammad Afifuddin (PMII/PKB)
7. Hasyim Asy’ari (Ansor/Gerindra)
Bawaslu :
1. Rahmat bagja (HMI/Golkar)
2. Puadi (HMI/Gerindra)
3. Totok ( GMNI/PDIP)
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda (Non Muslim/Nasdem)
5. Lolly Suhenty (PMII/PKB).
Sumber: tribunnews
Foto: Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru