Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way kanan, Rakyat Pos Network”

Dengan ada nya Aparat Penegak hukum atau Kepolisian di suatu negara niscaya negara kita akan aman dari segala jenis kejahatan atau kriminalitas,baik itu kriminalitas yang terkecil sampai yang terbesar sekalipun.

Begitu pula yang di lakukan Kepolisian Republik Indonesia,entah apa jadi nya negara kita ini tanpa ada nya Polisi yang salah Satu tugas nya mengayomi masyarakat dari segala bentuk kriminalitas dan gangguan yang membuat resah terhadap masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu pula yang di lakukan Jajaran Polsek Baradatu Polres Waykanan,tak ingin resort nya di selimuti oleh tindak kejahatan,Jajaran Polsek Baradatu Polres Waykanan selalu melaksanakan Patroli rutin di siang maupun di malam hari.

Patroli malam kali ini tertuju pada Lapangan Sriwijaya Kecamatan Baradatu,yang mana sekitar pukul 23:30 saat Tiga Anggota Polsek Baradatu yaitu Aipda ariyan Fardinal,Bripka Budiawan dan Brigpol Wayan sukastawa sedang melakukan Patroli di seputaran Kecamatan Baradatu,mereka mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Lapangan Sriwijaya Baradatu banyak remaja yang sedang pesta miras bahkan membawa Speaker yang sangat menganggu dan meresah kan masyarakat sekitar,Selasa 06/05/2025.

Sesuai dengan Semboyan “Kami Siap Melayani Anda” tanpa pikir panjang Ketiga Anggota Polsek tersebut dengan sigap nya langsung menuju lokasi,saat sampai di lokasi yang di tuju,benar saja terdapat Delapan orang anak remaja di bawah umur sedang pesta minum-minuman keras jenis Arak dan semua nya dibawah pengaruh Alkohol di salah Satu lapak pedagang yang ada di lapangan Sriwijaya Baradatu.

Anggota Polsek Baradatu langsung memberikan tindakan secara Persuasif,dan memberikan arahan bahwa yang mereka lakukan sangat tidak di benarkan,apalagi mereka masih di bawah umur dan berstatus pelajar,seharus nya istirahat dan belajar di rumah bukan nya begadang dan pesta miras seperti ini.

“Demi tercipta nya keamanan dan ketertiban di wilayah kita ,kami selalu siap melayani masyarakat kapan pun 1X24 jam,untuk masyarakat jangan takut dan ragu untuk melapor ke kami jika ada hal-hal yang sekira nya dapat mengganggu ketertiban masyarakat atau pun ada tindakan kejahatan lain nya,pasti akan segera kami tindak lanjuti “.Ujar Kapolres Waykanan AKBP.Adanan Mangopang,S.IK melalui Kapolsek Baradatu AKP.Herwin Afrianto.

Setelah melakukan teguran secara persuasif terhadap Kedelapan anak yang pesta miras tersebut,Anggota Polsek Baradatu memberikan Peringatan keras,apabila mengulangi dan kedapatan berbuat hal yang sama di tempat itu lagi apalagi sampai melakukan pengrusakan terhadap alat-alat pedagang akan di proses secara hukum,dan ini berlaku untuk siapa pun.

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru