Azmi Syahputra: Vonis Herry Wirawan, Tidak Menjawab Problematika Perlindungan Kekerasan Seksual pada Anak

- Jurnalis

Rabu, 16 Februari 2022 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada terdakwa kasus pemerkosaan, Herry Wirawan (HW), tidak memberikan kepuasan bagi jaminan perlindungan kekerasan seksual.
“Menghukum Herry Wirawan seumur hidup di penjara ini adalah putusan yang kurang menjawab problematika terkait perlindungan kekerasan seksual pada anak,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra kepada redaksi, Selasa (15/2).
Padahal, dikatakan Azmi, mengatakan kasus tersebut telah menyita perhatian publik dan diharapkan hakim menjatuhkan vonis hukuman mati mengingat korbannya adalah anak-anak.
“Secara perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada anak adalah perbuatan yang berulang kali, bahkan tindak pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat,” terangnya.
Meskipun demikian, Azmi mengatakan, dalam praktik hukum putusan hakim harus dihormati, karena putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan lain yang mengoreksinya.
Untuk itu, dia menyarankan, agar jaksa yang mengawal kasus tersebut dapat mengambil upaya banding. Hal ini, mengingat dampak perbuatan terdakwa sangat fatal pada traumatik korban.
“Tetap mendorong jaksa untuk banding, karena apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah kejahatan berat, berdampak trauma seumur hidup bagi korban, sulit dipulihkan kembali seperti keadaan semula,” pungkasnya.
Vonis untuk Herry, dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo, Selasa (15/2).
Dalam vonis tersebut, hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Herry Wirawan dianggap terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76 D UU 17/2016 tentang Perubahan atas Undang-undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam persidangan tersebut, Herry hadir langsung ke muka persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis.
Vonis terhadap Herry ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dengan hukuman mati. 
Sumber: rmol
Foto: Sidang vonis Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung/RMOLJabar

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru