Dilarang Edarkan Kotak Amal, Babe Haikal: Pemerintah Semakin Tidak Berwibawa

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2022 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendakwah Haikal Hassan Baras menilai kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelarangan edarkan kotak amal sebagai langkah yang tidak tepat.
Dia mempertanyakan apakah kebijakan yang diberlakukan Kemenag tersebut sudah dilakukan survei terlebih dahulu.
Hal itu lantaran menurut pengamatannya, pria yang akrab dipanggil Babe Haikal ini masih banyak menemukan masjid dengan uang kas yang sangat minim. Bahkan uang kas itu hanya cukup untuk bayar tagihan listrik.
Babe Haikal lantas mempertanyakan apabila tidak boleh edarkan kotak amal dan tidak mampu membayar tagihan, apakah jaringan listrik pada masjid tersebut bakal diputus.
“Bagaimana mungkin kalau umpanya kotak amal tidak boleh diedarkan, apakah ini sudah disurvei? Begitu banyak masjid yang uang kasnya cuma Rp 1 juta, Rp 500 ribu, hanya untuk bayar listrik,” kata Babe Haikal dalam acara televisi Apa Kabar Indonesia Pagi, dikutip Hops.ID pada Senin, 7 Februari 2022.
“Ketika enggak boleh edarkan kotak amal, lalu listriknya diputus begitu?,” sambungnya.
Dengan memberlakukan aturan tanpa mempehitungkan dampaknya, Haikal menilai kebijakan dari Kemenag itu semakin memperlihatkan anjloknya wibawa pemerintah.
Terlebih pendapat yang diungkapkannya merupakan temuan di lapangan ketika Haikal mengisi ceramah di berbagai masjid.
“Inilah kebijakan-kebijakan yang sangat tidak populer. Kebijakan-kebijakan yang kasihan gitu lho kita lihat pemerintah semakin hari, semakin tidak berwibawa,” tegasnya.
“Saya bicara ini dengan tulus menyampaikan fakta dari hasil yang setiap saat saya kunjungi,” imbuh Haikal.*** [hops]
Foto: Haikal Hassan Baras/Net

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru