"Diduga Oknum Kepala Dusun Dan Kakam Campang Lapan Kondisikan KPM BPNT Belanja Di Warung Kakam.

- Jurnalis

Selasa, 1 Maret 2022 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Banjit, Rakyat Pos Network,” Kampung Campang Lapan Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan diduga kepala Dusun kampung Campang Lapan intimidasi keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT 600.000 harus membeli sembako di warung milik kepala kampung Campang Kapan.Selasa 1/3/2022

Disampaikan oleh beberapa warga kampung campang lapan ke awak media ini “ kami di kampung ini sebanyak 60 KPM bantuan BPNT 600.000 didatangi rumah kerumah oleh Kepala Dusun, kata nya disuruh pak lurah Muji disuruh beli, dibelanjakan dan nebus sembako senilai harga 600.000 di warung sembako Kepala Kampung Campang Lapan ada pun sembako yang harus kami beli di warung sembako kepala kampung Mujianto yaitu 3 kampil beras, 3 kg buah pear, 3 kg telor, 3 bungkus kacang hijau, 3 kg kentang, Padahal uang kami sudah kami belanjakan pak sembako di pasar kami juga ngojek ke kantor post nya kalau di belanjakan semua kami enggak ada uang lagi buat ongkos ojek, setelah kami ambil di kantor pos Banjit, uang nya sudah habis tapi kami diharuskan nebus sembako lagi di warung kepala kampung sedangkan uang sudah habis terpaksa kami cari hutangan untuk nebus sembako tersebut,” Tandas mereka

Mengenai kebijakan menteri sosial Republik Indonesia proses penyaluran Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2022 yang objeknya melalui Pt Pos Indonesia. Dengan ketentuan setiap KPM menerima Rp 200 ribu terhitung dari Januari sampai Maret, merupakan keputusan hasil rapat terbatas Pt Pos Indonesia bersama Dirjend Penanganan Pakir Miskin Menteri Sosial Republik Indonesia.
Dalam kebijakan tersebut sangat jelas keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT 600.000, dalam pembelian Sembako bisa dimana saja mau di warung dan di pasar yang penting dana tersebut benar benar dibelanjakan sembako dan keluarga penerima manfaat ini tidak boleh dipaksa untuk membeli sembako kepada seseorang atau dikondisikan sesuai kebijakan Menteri Sosial, tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan tidak boleh dikondisikan oleh pihak manapun
Diduga kepala dusun dan kepala kampung Campang Lapan Muji telah melanggar nawa cita Presiden RI tentang bantuan sosial yang berbunyi jangan ada yang berani main-main dengan bansos dan kebijakan menteri sosial Republik Indonesia telah menyalahgunakan wewenang selaku Kadus dan Kakam Campang Lapan karena disinyalir mengharuskan keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT 600.000 membeli sembako di warung Kakam Campang Lapan dengan nilai nominal uang untuk membeli sembako sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) per KPM BPNT.
Seluruh Keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT kampung Campang Lapan akan menindak lanjuti dan melaporkan kepala dusun dan kepala Kakam Campang Lapan kecamatan Banjit kepada aparat penegak hukum Polres dan kejaksaan Kabupaten Waykanan, karena telah mengintimidasi dan mengharuskan untuk membeli sembako di warung kepala kampung Campang Lapan Mujianto.
Setelah berita ini diterbitkan kepala kampung dan kepala dusun Campang Lapan Mujianto belum dapat dikonfirmasi.
(*/s*)

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru