Kakon Air Bakoman Tanggamus Diduga Rampas Handphone Wartawati dari Organisasi KWRI

- Jurnalis

Sabtu, 23 Juli 2022 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Tanggamus, Rakyat Pos Network,”Prilaku tak pantas oknum Kepala Pekon (Kakon) di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten diduga merampas handphone seorang wartawati surat kabar harian LampungOne, Fadilla yang berasal dari organisasi Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Tanggamus.

Dugaan perbuatan tersebut diterima Fadilla saat melakukan tugas Jurnalistik, oknum Kepala Pekon bernisial HY merampas handphone wartawati itu di Halaman rumah HY, Kamis (21/7/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun. Peristiwa itu bermula, saat wartawati yang akrab disapa Dilla itu menemui kepala pekon air bakoman. Dila berniat menanyakan soal kerjasama antara pekon dan media, tapi kepala pekon air bakoman emosi hingga menjelek-jelekkan Apdesi Pulau Panggung.
Berdasarkan keterangan Dilla, bermula ia datang menanyakan permasalahan kerjasama harian Lampung One tidak masuk dalam rilis media di Pekon Air Bakoman, yang menurut Apdesi Pulau Panggung pembagiannya telah masuk ke pekon air bakoman.
“Saya datang menanyakan soal berlangganan koran kenapa Lampung One tidak masuk dalam rilis media dipekon air bakoman sementara peraturan pada waktu itu melalui Apdesi pembagiannya dan menurut Apdesi, Lampung One sudah masuk,” kata Dilla.
Sambungnya, “Namun beliau malah marah-marah dan menjelek-jelekkan nama ketua Apdesi pulau panggung, karna memang tugas dan fungsi wartawan maka saya bergegas merekam pembicaraan pak kakon”.
Dilla menjelaskan, bahwa saat ia merekam menggunakan handphone, handphone tersebut langsung dirampas oknum kakon tersebut.
“Saat saya sedang merekam, hp saya dirampas dan tidak dikembalikan oleh beliau dan dia menyuruh saya untuk menghapus rekaman saya, saya bilang kembalikan dulu hp saya tapi dia bilang buka aja kunci hpnya biar saya pengang hpnya,” jelasnya.
Atas hal tersebut, karena Dilla merasa ketakutan ia meninggalkan tempat Pekon Bakoman dan menurut Sekretaris KWRI Tanggamus, Junaidi bahwa pihaknya akan melapor ke kepolisian.
Atas prilaku tersebut, yang menurut sekretaris KWRI Tanggamus, Junaidi bahwa, KWRI telah melaporkan kepada pihak kepolisian sebab handphone tersebut merupakan barang pribadi dan untuk tugas jurnalistik.
“Yth. Kawan-kawan, awak media Kabupaten Tanggamus khususnya, menyikapi perihal terkait permasalahan Mbak Padilla, wartawati surat kabar harian Lampung One dan juga anggota KWRI Tanggamus. Kami dari KWRI Tanggamus sudah melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib. Karna itu kami nilai agak kriminal merampas secara paksa hak milik orang lain. Jadi kami mohon untuk diperiksa oknum Kakon tersebut oleh pihak yang berwajib. Terima kasih banyak atas segala perhatian. Wassalamualaikum Wr Wb,” tulis Junaidi pada group News Tanggamus.
Mendengar kabar yang menimpa salah satu wartawati itu, rekan sejawat sesama profesi meradang dan mengecam keras perbuatan Kepala Pekon Airbakoman.
“Wartawan merupakan salah satu pilar keempat tegaknya bangsa dan barang siapa menghalang-halangi tugas wartawan sama dengan menghalangi tugas negara. Tindakan kepala pekon itu harus di tindak tegas oleh aparat penegak hukum, karena selain menghalangi tugas wartawan juga telah terjadi tindakan yang tidak menyenangkan serta adanya perampasan hak orang lain,” tegas Anton berasal dari organisasi AWPI Tanggamus.
Sampai berita ini di terbitkan HP milik wartawati belum dikembalikan dan belum ada tanggapan dari Heriyanto, saat di hubungi melalui telpon aktif namun tidak diangkat. (* Eka S )

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru