5 Fakta Pelaku Klitih di Nol Kilometer Yogyakarta Ditangkap, Ada Sosok yang Ayunkan Celurit ke Korban | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Sabtu, 11 Februari 2023 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil menangkap keenam pelaku aksi kekerasan jalanan atau klitih di Nol Kilometer Yogyakarta, yang sempat viral beberapa hari lalu.
Namun, dalam rilisnya Polresta Yogyakarta hanya menampilkan 5 pelaku, lantaran satu di antaranya masih di bawah umur. Berikut fakta-faktanya.
1. Pelaku sempat kabur ke Jakarta dan Jabar
Para pelaku yang masih berusia muda itu mengenakan seragam oranye khas tahanan polisi. Mereka juga tak mengenakan masker sehingga tampangnya bisa terlihat. Tangan mereka juga terikat satu sama lain dengan borgol plastik.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan, keeman pelaku ditangkap saat pelariannya di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar). Keenam pelaku kabur karena ketakutan usai aksinya viral dan jadi atensi polisi.
2. Penganiayaan dipicu perkelahian
Menurut Saiful, Peristiwa di Titik Nol Kilometer terjadi hari Selasa (7/2/2023) sekira pukul 04.00 WIB. Kejadian itu di luar dari motif yang selama ini sering terjadi. Pasalnya, penganiayaan terjadi dipicu oleh keributan sebelumnya yang terjadi antara pelaku FN (28) dengan korban.
“Jadi kasus ini memang agak berbeda dari kejahatan yang ada selama ini,” ucapnya, Jumat (10/2/2023).
3. 5 Pelaku sudah dewasa
Adapun identitas pelaku adalah FN (28) karyawan usaha sekuter listrik Malioboro di Pakuningratan, Cokrodiningratan, Jetis. Dia berberap sebagai joki sepeda motor Scoopy dan memukul teman korban dua kali.
Kemudian YG (33) karyawan usaha sekuter listrik Malioboro warga Sosrowlayan Wetan, Sosromenduran, Gedongtengen. Pelaku menendang teman korban satu kali.
Selanjutnya LT (23) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, warga Sosrowijayan Gedongtengen. LT berperan sebagai eksekutor dengan menyabet celurit mengenai helm dan bahu korban.
TR (27) driver ojek online warga Notoyudan Gedongtengen yang memukul dua kali mengenai helm korban dan memukul teman korban 4 kali. Ada juga NK (20) yang juga driver ojek online warga Gandekan Lor, Pringgokusuman dengan peran menendang 1 kali ke teman korban.
4. 1 Pelaku masih di bawah umur
Satu di antara enam pelaku merupakan anak di bawah umur berinisial GN (17). Pelajar SMK Swasta di Kota warga Notoyudan Pringgokusuman, Gedongtengen ini berperan sebagai joki sepeda motor Vario dan membawa senjata knop besi/stick.
“Dia memukul dengan botol bir kosong ke arah kepala, memukul dengan besi knock ke arah kepala, memukul dengan besi knock ke arah kendaraan korban,” ucap Saiful, Jumat (10/2/2023).
5. Pelaku terancam 7 tahun kurungan
Para pelaku akan dikenai pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman dengan acaman maksimal 7 Tahun Penjara.
Sumber: okezone
Foto: Pelaku klitih/Foto: Erfan Erlin

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru