Ayah David Lebih Pilih 'Perang' Dibanding Damai dengan Mario, Bereaksi Keras atas Tawaran Damai Kajati | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buntut adanya tawaran damai dari Kajati DKI Jakarta kepada keluarga David Ozora mengundang reaksi berbagai pihak, salah satunya dari DPR RI hingga ayah David Ozora. 
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina bereaksi keras terkait tawaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manhovani soal langkah hukum restorative justice dalam perkara penganiayaan berat. 
Jonathan Latumahina merespon cepat tawaran damai Kajati DKI Jakarta terkait perkara penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo. Dengan tegas dan keras ayah David Ozora, Jonathan menolak tawaran perdamaian Mario Dandy Satriyo.  
Bahkan Jonathan Latumahina lebih memilih berperang daripada harus berdamai dengan orang yang telah menganiaya anaknya secara brutal hingga koma.  Dia mengaku lebih suka berperang daripada berdamai dengan orang-orang yang menganiaya anak kesayangannya.   
“Jika mereka minta damai, maka kami siap perang,” komentar Jonathan.  “Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan,” sambung dia. 
DPR Komentari Soal Kejati DKI Tawarkan Damai di Kasus Mario Dandy Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso menanggapi terkait tawaran damai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy. 
Santoso mengatakan pernyataan Kepala Kejati DKI Jakarta itu harus bisa dipastikan apakah murni berasal dari pendapat pribadi atau ada pihak yang menitipkan. 
“Mesti dipastikan dulu apakah pernyataan kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta itu merupakan pernyataan pendapatnya sendiri atau keinginan dari salah satu atau kedua pihak, dalam hal ini korban dan pelaku,” jelas dia saat dihubungi, Jumat (17/3/2023). 
Adapun dia menjelaskan penanganan kasus pidana melalui restorative justice ini diperlukan syarat yang sudah ditetapkan oleh Jaksa Agung.
 Menurutnya, hal itu bisa terlaksana bila korban, dalam hal ini pihak David Ozora, mau memaafkan pelaku yaitu Mario Dandy cs. “Syarat utama dapat dilakukannya restorative justice adalah pihak korban mau memaafkan pelaku dan tidak menuntut tindakan pidana pelaku di proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Santoso.
Kajati DKI Jakarta Tawarkan Damai Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manhovani menjenguk korban David Ozora yang masih terbaring lemah dan menjalani perawatan medis di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (16/3/2023) malam.  
Usai menjenguk korban, Reda mengatakan masih adanya peluang restorative justice atau RJ dalam penanganan kasus tersebut.
“Di tahap berikutnya misalkan sudah dilimpahkan kepada kami proses itu (restorative justice) kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi,” kata Reda kepada awak media.  
Reda menuturkan restorative justice bisa terwujud jika kedua belah pihak yakni korban dan para tersangka dapat menyetujuinya. 
Tapi, jika salah satu pihak menolaknya langkah restorative justice tidak akan dilakukan melainkan proses pengadilan yang berjalan.  
“Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini.
Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, serta bertepuk sebelah tangan namannya. Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban,” ungkapnya. 
Sumber: tvonenews
Foto: Kondisi terkini David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, menangis tapi tak bisa berbuat apa-apa. Sumber : Istimewa

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru