Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa, Harta Kekayaan I Nyoman Gde Antara Rp6,1 M | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah menetapkan Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi.
Ia terseret kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
Atas perbuatannya, I Nyoman Gde Antara diduga merugikan negara hingga Rp443,9 miliar. Adapun penetapan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dilakukan berdasarkan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah alat bukti yang diselidiki.
“Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra, Senin (13/3/2023).
Agus menambahkan, dalam kasus ini I Nyoman Gde Antara diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, I Nyoman Gde Antara merupakan tersangka keempat, karena sebelumnya sudahada tiga tersangka yang ditetapkan, yakni yang berinsial IKB, IMY dan NPS.
Kasus ini cukup mengejutkan banyak pihak, sehingga membawa pada sebuah pertanyaan, berapa sekiranya harta kekayaan yang dimiliki oleh I Nyoman Gde Antara.
Harta kekayaan I Nyoman Gde Antara
Mengintip laman elhkpn.kpk.go.id, Nyoman Gde Antara diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp6.129.540.000 (Rp6,1 miliar).
Ia diketahui terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 22 maret 2022 untuk harta kekayaan periode 2021, setelah menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana.
Dalam LHKPN juga diketahui jika harta kekayaan Nyoman Gde Antara meliputi dua bidang tanah serta bangunan di daerah badung seluas 1500meter persegi, dan di Denpasar seluas 186 meter persegi.
Jika dikonversi mejadi rupiah, dua aset tanah dan bangunan milik Nyoman Gde tersebut mencapai Rp6,3 miliar.
Selain tanah dan bangunan, I Nyoman Gde Antara juga memiliki harta bergerak, yakni dua mobil dan tiga sepeda motor.
Dua mobil yang dimiliki Gde Antara yakni Honda Accord Sedan keluaran tahun 2008 serta Toyota Fortuner tahun 2020.
Sementara tiga sepeda motor yang ia miliki yakni Honda Vario, Scoopy serta PCX. Total nilai lima kendaraan Gde Antara tersebut mencapai Rp702 juta.
Nyoman Gde Antara juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp139 juta. Selain harta kekayaan tersebut, Nyoman juga diketahui memiliki utang sebesar Rp1 miliar.
Sehingga, jika dikurangi dengan utangnya, secara keseluruhan, harta Gde Antara mencapai Rp6.129.540.000 (Rp6,1 miliar).
Sumber: suara
Foto: Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. (Foto: unud.ac.id)

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru