Way Kanan, Rakyat Pos Network “
SDN 1 Kayu Batu Kecamatan Gunung Labuhan, para guru SD tersebut diduga lalai dengan tugasnya menurut laporan masyarakat pada koran ini bahwasanya para guru tidak disiplin, sering ijin dan sering datang siang bahkan lebih parahnya lagi para guru PNS sering plesiran keluar kota.
“Salah seorang masyarakat kayu Batu yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan dan menyayangkan bahwa ada beberapa guru PNS yang sering izin bahkan lebih parahnya lagi diduga para guru PNS tersebut sudah sertifikasi jadi dimohon kepada Dinas Pendidikan Kabupaten way kanan dan inspektorat Kabupaten way kanan untuk segera menindak tegas para guru nakal tersebut bila perlu diberi sanksi atau pemindahan di wilayah yang terjauh agar mereka dapat merasakan dan tidak semena-mena,” jelasnya.
Menurut penelusuran atau investigasi yang kami lakukan di sekolah tersebut jam 07.30 belum ada guru yang datang dan para murid bertebaran sana kemari bahkan banyak yang menyeberang jalan yang seyogyanya membahayakan keselamatan mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Sanksi Disiplin Bagi ASN
Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat.
Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):
PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan
Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun
Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan
Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis
PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan
Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun
PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas
Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.
Bahkan di sini kepala sekolah SDN 1 kayu Batu terkesan melindungi dan menutup-nutupi bawahannya entah dasar apa kepala sekolah tersebut melindungi bawahannya apakah karena takut atau mungkin sudah menerima uang dari para guru PNS tersebut. (* Eka S*)