Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Minggu, 19 Maret 2023 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya melarang adanya iring-iringan Sahur on The Road (SOTR) atau membagikan makanan selama bulan Ramadan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, larangan tersebut mendasar tentang Undang-undang nomor 22 gahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“SOTR di sini kan kembali melihat ya, keramaian yang sifatnya umum ini adalah bersifat melibatkan orang banyak tentunya,” kata Trunoyido saat di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2023).
“Di situ juga ada aturan yang bersifat pelanggaran ataupun mengganggu ketertiban terkait dengan konvoi di jalan umum yaitu tentang UU no 22 tahun 2009 yaitu lalu lintas dan angkutan jalan,” sambungnya.
Meski demikian, Trunoyudo menyampaikan, konvoi atau arak-arakan di jalan diperbolehkan jika memiliki izin dan memiliki kepentingan tertentu. Hal itu sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2017 tentang keramaian konvoi dan pawai yang diatur di beberapa pasal terkait dengan keramaian dan juga arak-arakan.
“Dengan perizinan pemberitahuan kegiatan masyarakat dalam hal ini, ada pemohon kemudian izin lokasi, tapi ketentuannya ini mengimbau H-7 pelaksaan pawai diperbolehkan atau tidak diperbolehkan melihat pada situasi ini,” katanya.
Selain arak-arakan dalam SOTR, Trunoyudo juga menyatakan, pihaknya melarang masyarakat untuk bermain petasan lantaran bisa mengurangi kekhusyukan dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.
“Di mana orang melakukan ibadah ingin khusyuk, ingin nyaman, tentu kita saling menjaga dan bersifat toleransi,” katanya.
Trunoyudo juga menegaskan pihaknya tidak akan segan melalukan penindakan hukum pada para pelanggar terutama bagi mereka yang mengganggu kehikmatan dalam beribadah selama bulan suci Ramadhan.
Selain penindakan bagi SOTR dan petasan, Polda Metro Jaya juga bakal melakukan penindakan lain. Seperti balapan liar hingga tawuran.
“Ini yang perlu kami sampaikan sehingga apabila situasi yang sudah kondusif terus adanya gangguan ketertiban kemudian juga kemanan bagi terhadap masyarakat, tentu ini akan menjadi proses yang paling akhir yaitu proses penegakan hukum ataupun penindakan yang tentunya ini dalam rangka menciptakan, mewujudkan juga memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat,” imbuhnya.
Sumber: suara
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/M Yasir]

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru