Fantastis! Pelaku Tukar Qris Kotak Amal Masjid Raup Rp 13 Juta dalam Sepekan | RakyatPos Andalas

- Jurnalis

Rabu, 12 April 2023 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Imam Mahlil Lubis (39) tersangka kasus penipuan dengan menukar QRIS kotak amal masjid wilayah DKI Jakarta telah menghimpun dana senilai Rp13 juta dalam sepekan.
“Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000;” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Auliansyah menuturkan tersangka beraksi dengan cara menempel QRIS pribadi yang dibuat sendiri. Uang belasan juta itu didapat terhitung sejak 1 April hingga 9 April 2023.
Tersangka Eks Pegawai Bank BUMN
Auliansyah menuturkan, tersangka ternyata pernah bekerja sebagai pegawai di bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Terkait dengan latarbelakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu Bank, bank BUMN salah satu Bank BUMN,” katanya.
Auliansyah mengatakan modus pelaku mulai terendus setelah salah satu marbot masjid di kawasan Blok M Square, Jaksel menanyakan kepada pengurus masjid terkait siapa yang menempelkan QRIS di kotak amal.
Namun, pengurus masjid tidak mengetahui siapa yang menempel QRIS tersebut.
“Kemudian dicek kembali di masjid tersebut ada berapa tempat atau beberapa dinding telah tertempel QRIS tersebut. kemudian dari DKM masjid melaporkan hal ini ke salah satu Posek di Jakarta Selatan,” ucap Lubis.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sengaja menempelkan QRIS untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Auliansyah menuturkan dari hasil pemeriksaan pelaku sudah puluhan kali melakukan penipuan dengan cara menempelkan QRIS pribadi ke sejumlah kotak amal di masjid-masjid.
“Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan itu ada 38 titik, diantaranya Masjid Thamrin Residence, Masjid Terminal 2 Bandara Soetta, Masjid Terminal 3 Bandara Soetta, Masjid Nurul Iman Blok M. ini yang ditempel pada 9 april 2023,” bebernya.
Pelaku beraksi dengan cara meniban QRIS pada kotak amal Masjid dengan QRIS pribadi. Selain meniban, pelaku beberapa kali juga menempel QRIS pada tempat baru di masjid-masjid.
“Kemudian kami melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan, ternyata pada yang bersangkutan itu masih ada QRIS lain yang belum ditempel yang akan dilakukan penempelan. Tapi kita belum tau tempatnya,” imbuhnya.
Lebih jauh Auliansyah menyebut sejauh ini pelaku beraksi seorang diri. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih jauh, termasuk mendalami keuntungan yang didapat pelaku selama melakukan modus penipuan yang terbilang baru ini.
“Kami juga belum bisa memberikan informasi ke temen-temen dan kita masih melakukan pengembangan terus. Terkait regulasi pembuatan QRIS ini mungkin ada lembaga lain yang berwenang nanti menyampaikan. Jadi bagaimana mekanisme keharusan persyaratan mungkin ada lembaga lain yang bisa menjelaskan teknisnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 UU Nomor 3 tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau pasal 378 KUHP.
“Jadi diantaranya dari pasal-pasal yang kita terapkan kepada yang bersangkutan itu ada ancaman hukuman diatas 5 tahun semuanya, kemudian juga ada sanksi denda,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Aksi penipuan bermodus menempelkan QRIS “aspal” alias asli tapi palsu di kotak amal terjadi di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, dan Masjid Nurul Iman, Blok M Square, Jakarta Selatan.
Dalam rekaman video CCTV di Masjid Nurul Iman, seorang pria berkacamata berjalan mendekati kotak amal masjid di pusat perbelanjaan tersebut.
Pelaku tampak memperhatikan sekitar untuk memastikan situasi aman. Tak lama kemudian pria tersebut tampak menempelkan sesuatu diduga QRIS palsu di kotak amal masjid.
Sumber: poskota
Foto: Pelaku penipuan dengan cara menukar Qris kotak amal masjid ditangkap Polda Metro Jaya. (Ist)

RakyatPos Andalas

Berita Terkait

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung
Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik
Bayi Hilang di Menanga Siamang, Keluarga Geram dengan Isu Hoaks di Media Sosial
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias
Kegiatan Dapur Masuk Sekolah di SD Negeri 1 Bandar Dalam Disambut Antusias

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:43 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:32 WIB

DPC KWRI Way Kanan Turut Hadir Peringati HUT ke-27 di Provinsi Lampung

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polsek Baradatu langsung tindak lanjuti laporan Masyarakat ada nya pesta Miras anak di bawah umur di lapangan Sriwijaya.

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:38 WIB

Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:38 WIB

Memahami Tugas Jurnalis Berdasarkan Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Berita Terbaru