Banjit, Rakyat Pos Network “
Ditengah gencarnya pemerintah pusat melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang gencar memberikan dukungan pendanaan dalam bentuk Dana BOS kepada satuan kerja hingga level paling bawah Unit Pelaksana Teknis Sekolah. Sabtu, 15/04/2023.
Dalam Permendikbud No 1 Tahun 2018
Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Bab V tentang Penggunaan Dana Point 8 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah yang meliputi :
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau
jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya
yang tidak lebih dari renovasi ringan.
Namun sangat disayangkan yang terjadi di SDN 01 Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan mengabaikan Juknis dana bos yang ada.
Hal ini diketahui ketika awak media Rakyat Pos Network, yang berkunjung ke sekolah tersebut dan di dapati kondisi sekolah yang sangat memperihatinkan.
Terlihat dari adanya sejumlah titik gedung yang sangat tidak terawat dan terkesan di biarkan saja oleh pihak sekolah.
Miris memang, melihat keadaan Sekolah SDN 01 Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan. Pasalnya, apa yang di lihat oleh awak media saat mengunjungi sekolah tersebut.
Terpantau jelas oleh Sorotan Camera, kondisi sekolah SDN 01 Air Ringkih ini sangat memperihatinkan saat melihat dari warna cat nya sudah suram dan dari plafonnya juga sudah banyak yang terlepas dan bolong.
Padahal dana Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sangatlah fantastis
anehnya diduga anggaran tersebut tidak di gunakan dengan baik alias di salah gunakan.
Hal ini lah yang menjadi perhatian awak media Rakyat Pos Network untuk melakukan konfirmasi ke kepala sekolah SDN 01 Air Ringkih terkait dengan anggaran dana Bos tahun 2022, tersebut namun sangat di sayangkan beliau belum bisa di temui sampai berita ini di terbitkan.
(* Eka Saputra*)