Tulang Bawang, Rakyat Pos Network ”
Saat tim awak media berkunjung ke SMP Rawa Pitu dan melihat kegiatan belajar mengajar (KBM,) disaat itu pula tim media pun melihat ,Bendera Merah Putih yang kondisinya sudah usang dan robek masih saja berkibar di depan gedung SMP Rawa Pitu Gedung Jaya Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Selasa 3 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Prihatin kita melihat Bendera Merah putih yang sobek masih berkibar di depan sekolah SMP Rawa Pitu yang dengan di sengaja,” seharusnya dari pihak sekolah tersebut dapat menyadari kondisi benderanya sudah robek dan tidak layak untuk di kibarkan.
“Ini suatu kelalaian yang cukup fatal masa dari pihak sekolah tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur dalam Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera merah putih, Bahasa Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap Orang di larang mengibarkan Bendera Merah Putih Lambang Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, atau Kusam.
Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sangksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.
Di karena kan kepala sekolah nya tidak berada di tempat maka kami dari awak media menemui beberapa orang guru yang ada di sekolah tersebut dan kami sebagai awak media bertanya mengapa masih terpajang bendera dalam keadaan robek, kusam, dan lusuh di depan gedung sekolah.
Dari beberapa guru yang ada di SMP tidak ada tanggapan sama sekali bahkan langsung pergi yang beralasan untuk mengajar,” sebelum pergi kami Tim awak media meminta nomor WA Kepala sekolah dan ketua yayasan agar bisa dihubungi serta di mintai keterangan terkait adanya bendera yang tidak layak dikibarkan namun masih berkibar.
Tak berselang lama dari nomor yang di berikan oleh salah satu dewan guru awak media langsung menghubungi Kepala sekolah /ketua yayasan tersebut ,”ketua yayasan bapak (zdn) di konfirmasi oleh tim awak media tentang bendera yang robek dan ketua yayasan mengatakan pada tim awak media silahkan aja pak kalau mau di beritakan, seolah-olah ketua yayasan bapak(zdn) kebal hukum sehingga berita ini pun di tayang kan.
Tim awak media dan lembaga akan segera berkoordinasi serta meminta kepada aparat penegak hukum (APH) kapolsek Rawa Pitu dan Kapolres, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Tulang Bawang, agar memberikan peringatan atau sanksi kepada kepala sekolah dan ketua yayasan ,SMP Rawa Pitu Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu , Kabupaten Tulang Bawang, yang di duga sengaja memasang mengibarkan Bendera Merah Putih yang robek dan kusam .
Penulis : ** Tim**
Editor : Eka S Rakyat Pos Network
Sumber Berita : ** Tim**










