Polda Bangka Belitung, Bidang Humas,- Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Babel Kompol Susanto mengatakan, tercatat ada 91 pelanggaran Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan 83 pelanggaran Gaktiplin yang dilakukan personel di lingkungan Polda dan Staf.
Catatan pelanggaran ini dari Januari hingga November 2023, kata Susanto pada acara Rakorbin di salah satu hotel di Pangkalpinang, Selasa (12/12/23).
Menurut Susanto, pihaknya telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi, khususnya Peraturan Bidang Propam, dan telah melaksanakan Gaktiblin secara rutin, antara lain pemeriksaan urine, Gampol, seragam militer, ketampanan, dan perlengkapan administrasi pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Memasukkan Jukrah ke dalam jajaran tentang antisipasi pelanggaran yang dilakukan anggota Polri dan menjaga netralitas Polri dalam menyelenggarakan Pemilu 2024, kata Susanto.
Lebih lanjut, ia juga meminta personel tidak mengambil foto atau selfie di media sosial dengan gaya yang berpotensi digunakan pihak tertentu untuk menuduh Polri memihak atau tidak netral dalam pemilu.
Untuk itu, ia kembali mengingatkan anggotanya untuk terus mengikuti aturan yang ditetapkan Lembaga pada Pemilu 2024.
“Cukup ambil foto yang sudah ditentukan Mabes Polri yaitu Salam Presisi hingga Salam Komando. Saya sampaikan ini agar dipahami dan dilaksanakan, jangan sampai saya sampaikan lalu personelnya melakukan pelanggaran,” dia menjelaskan.
Lebih lanjut, petugas Melati One menegaskan, seluruh personel yang melakukan pelanggaran akan menghadapi Propam.
“Saya berpesan kepada seluruh Satker Polda hingga jajaran jangan pernah lelah, letih dan jenuh dalam mengawasi anggotanya guna mengurangi pelanggaran-pelanggaran anggota, baik pelanggaran Disiplin maupun pelanggaran Kode Etik,” tutupnya.
RakyatPos.ID Network










