Way Kanan, Rakyat Pos Network”
Manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kampung Campang Lapan Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, kini jadi sorot tajam.
Terungkap adanya dugaan pelantikan sepihak istri Kepala Dusun (Kadus) berinisial (R) sebagai bendahara BUMDes tanpa melalui prosedur yang berlaku, yang berujung pada hilangnya dana desa sebesar Rp 65.000.000 yang tidak diketahui perginya entah kemana, Senin 27/07/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penunjukan istri Kadus tersebut diduga dilakukan secara paksa dan asal tunjuk serta tidak melibatkan musyawarah perangkat desa maupun pengurus BUMDes secara utuh. Hal ini dinilai melanggar prinsip tata kelola yang baik serta diduga mengandung unsur konflik kepentingan semata.
Akibat pengelolaan yang tidak transparan itu, diketahui dana sebesar Rp65 juta yang seharusnya digunakan untuk modal usaha dan kegiatan pemberdayaan warga, kini tidak dapat dipertanggung jawabkan sekaligus tidak ada laporan penggunaan anggaran beserta tidak ada bukti pendukung, dan dana tersebut seolah hilang entah ke mana bagaikan ditelan bumi.
“Memang sangat ganjil jika istri pejabat dusun dipaksakan menjabat bendahara tanpa persetujuan bersama, lalu tiba-tiba uang puluhan juta rupiah hilang begitu saja, kami hanya meminta kepastian dan kejelasan dana tersebut,” ujar salah satu perwakilan warga.
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Way Kanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat kepolisian untuk segera melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.
Jika memang terbukti ada penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur hingga dugaan korupsi, pihak yang bersangkutan harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan diminta mengganti kerugian negara/desa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepala Dusun dan Sekdes maupun pengurus BUMDes terkait dugaan tersebut.
(*/Tim)
Penulis : */Time
Editor : Eka Saputra, Rakyat Pos id Andalas
Sumber Berita : Tim










