Polda Bangka Belitung, Bidang Humas,- Karo Ops Polda Bangka Belitung Kompol Henik Maryanto menegaskan komitmen netralitas Polri pada pesta demokrasi pemilu 2024.
Henik mengatakan, netralitas Polri sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat 1 dan 2.
Tak hanya itu, sikap netral Polri juga diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kode Etik Kepolisian. Komisi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tentu saja sesuai dengan pasal 28 ayat 1 dan 2, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis serta anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilihnya, kata dia. Henik, Selasa (19/12/23) malam tadi. .
Selain itu, pimpinan tertinggi di Polri juga telah mengeluarkan berbagai instruksi dan arahan melalui Surat Telegram tentang Netralitas Polri.
“Awal tahun 2023 Kapolri juga akan menerbitkan jukrah. “Kemarin bulan Oktober, netralitas Polri kembali ditegaskan, salah satunya tidak boleh lagi menggunakan simbol jari dalam pengambilan foto,” jelasnya.
Tak berhenti sampai disitu, Henik juga menjelaskan kembali bahwa Tim Patroli Polri tidak diperkenankan masuk atau mengunjungi kantor Partai Politik (Parpol).
Artinya kehati-hatian Polri menunjukkan komitmen netralitas. Kita sepakat dengan apa yang disampaikan KPU dan Bawaslu, bahwa kita sama-sama netral pada pemilu 2024, ujarnya.
RakyatPos.ID Network










