TBnews, KETAHUN – Kapolsek Ketahun, Polres Bengkulu Utara (BU), Iptu Freddy Simaremare SH melalui Kapolsek Samapta Ketahun, Aiptu Heri Suyanto SH memberikan bantuan kepada PT Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka memberikan uang santunan atas kecelakaan lalu lintas yang menimpa mendiang Meta Soneta (38) di perempatan 4 Flamboyan, Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun pada 7 Desember 2023. Almarhum meninggal suatu hari karena kecelakaan karena mengalami luka berat di kepala.
Uang santunan diserahkan pada Rabu malam (13/12/2023) yang diterima ahli waris almarhum.
di rumahnya di Jalan Wijaya Kusuma RT 04 RW 04 Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun. Ahli waris menerima santunan sebesar Rp50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah)
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Ketahun Iptu Freddy Simaremare, SH melalui Kanit Samapta Aiptu Heri Suyanto, SH saat mendampingi pelayanan raharja berharap dana santunan tersebut bermanfaat bagi keluarga.
“Kami berharap bantuan ini dapat bermanfaat bagi keluarga almarhum,” ujarnya.
Sementara itu, PT Jasa Raharja Bengkulu yakni Novian Eleven S. Hut mengatakan, pembayaran santunan korban kecelakaan dari PT Jasa Raharja sendiri diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Wajib Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan PP Nomor 18/ 1965 dan PMK No.15/2017
mengenai besarnya santunan dan iuran wajib dana asuransi wajib atas kecelakaan penumpang angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, penyeberangan/penyeberangan, laut, dan udara.
Dan uang yang digunakan Jasa Raharja untuk membayar santunan berasal dari iuran pemilik kendaraan yaitu pembayaran SWDKLLJ atau Iuran Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang tercantum pada lembar STNK.
Tampilan Postingan: 2
RakyatPos.ID Network










