RakyatPos.id – Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pria berinisial IZ alias Irfan di Jalan Pulau Batam, Kelurahan Tualang, Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi karena terbukti memiliki 17 paket sabu pada Sabtu (02/12/23). .
Dalam keterangannya, Jumat (12/08/23) Kabid Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, petugas Satuan Narkoba melakukan operasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di sekitar inti Kota Tebing Tinggi sesuai program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama. Saat itu, petugas Satuan Narkoba mendapat informasi ada pria berinisial IZ alias Irfan (36) yang bekerja sebagai pegawai swasta yang memiliki narkotika.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas Satuan Narkoba menggeledah dan menangkap IZ alias Irfan dari sebuah rumah di Jalan Batam, Kelurahan Tualang, Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 17 paket sabu seberat 4,50 gram, pipet plastik runcing, timbangan digital, dan 1 buah ponsel merek Infinix dari IZ alias Irfan. Saat diinterogasi di lapangan, Irfan mengaku narkotika tersebut memang miliknya.
“Benar Satres Narkoba telah menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pegawai swasta. Dari pelaku tersebut, petugas berhasil menyita 17 paket sabu seberat 4,50 gram, pipet plastik runcing, timbangan digital dan 1 unit handphone merek Infinix, kata Kabid Humas.
Selanjutnya petugas membawa Irfan dan membawa barang bukti yang ditemukan ke Polsek Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat ini pelaku telah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujarnya. (KITA)
RakyatPos.ID Network










