Banjit, Rakyat Pos Network ”
Panitia Pemungutan Suara ( PPS), Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung, telah melaksanakan pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, dimulai pada Senin, 11 Desember 2023. Berikut adalah informasi mengenai syarat yang perlu dipenuhi dan tata cara pendaftarannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemilihan Umum atau Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.
Ketua PPS Kampung Kemu Edi Haryanto,S.Pd, disela-sela kesibukannya saat ditemui oleh Awak Media Rakyat Pos Network,” menjelaskan tentang pembukaan pendaftaran (KPPS) Pemilu 2024,
Kami sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) kampung Kemu, Kecamatan Banjit, melaksanakan pendaftaran KPPS, pemilu 2024 dengan transparansi dan secara keterbukaan bagi siapa saja yang berminat untuk mendaftar diri menjadi Petugas (KPPS) kami terima dan tidak ada yang kami tutup- tutupi,” ujar Edi Haryanto.
“Berikut adalah informasi mengenai syarat yang perlu dipenuhi dan tata cara pendaftarannya.
Salah satu kelompok petugas yang memiliki peran krusial dalam Pemilu adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tugas KPPS melibatkan pemeliharaan integritas dan transparansi Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
“Syarat Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024:
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat 1, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS Pemilu 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Integritas, kekuatan pribadi, kejujuran, dan keadilan.
Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Sehat jasmani, dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen yang Diperlukan:
Untuk pendaftaran, calon petugas KPPS Pemilu 2024 perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.
Daftar riwayat hidup.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.
Tata Cara Pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
Setelah menyiapkan semua dokumen, calon petugas KPPS perlu mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
Kunjungi Sekretariat PPS Kampung/kelurahan setempat.
Mintalah formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas di Sekretariat PPS.
Isi formulir pendaftaran secara lengkap.
Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS sesuai jadwal yang ditentukan.
Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan untuk seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah setempat.
Demikian informasi mengenai persyaratan dan tata cara mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024 yang dibuka untuk umum,” tegas Edi Haryanto,S.Pd.
Penulis : Eka Saputra
Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas
Sumber Berita : Eka Saputra










