RakyatPos.id – CURUP – Bhabinkamtibmas Polsek Ulak Tanding Padang turut andil dalam upaya penyelesaian permasalahan dugaan penggelapan barang toko manisan di kawasan Desa Tanjung Sanai 1, Kec. Kecamatan Padang Ulak Tanding. Rejang Lebong. Kegiatan “Problem Solving” atau penyelesaian masalah ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 dimulai pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai bertempat di Ruang Restorative Justice Polsek Padang Ulak Tanding.
Kasus ini melibatkan pemilik toko manisan, Br. AH, dan Sdr. RN, terkait dugaan penggelapan barang toko. Bhabinkamtibmas berperan sebagai mediator untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang adil dan adil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam mediasi ini, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pihak kedua yaitu Tuan RN bersedia mengganti setengah dari total kerugian yang diminta oleh Pihak Pertama Tuan AH.
- Pihak Kedua wajib membuat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari.
- Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga hubungan baik dan berkomitmen untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.
Bhabinkamtibmas menekankan pentingnya penyelesaian permasalahan secara bersahabat dan musyawarah untuk mencapai titik temu yang saling menguntungkan. Dengan adanya mediasi ini, diharapkan tercipta perdamaian dan keharmonisan antara kedua pihak dan masyarakat sekitar.
Penyelesaian melalui Restorative Justice ini menjadi bukti nyata bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas tidak hanya sebagai penegak hukum namun juga sebagai mediator yang berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tampilan Postingan: 1
RakyatPos.ID Network










