RakyatPos.id – Penyidik Polres Barelang menyerahkan 35 tersangka dan barang bukti atau tahap II terkait kasus kerusuhan yang terjadi di BP Batam 11 September lalu ke Kejaksaan Negeri Batam. Jumat (12/8/2023)

Dengan Laporan Polisi Nomor: LP-A/39/IX/2023/SPKT/Polresta Barelng/Polda Kepri tanggal 11 September 2023 dan LP-B/80/IX/2023/SPKT/Polda Kepri tanggal 11 September 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka beserta barang bukti diserahkan penyidik Reskrim Polres Barlang setelah berkas perkara dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap. Selanjutnya kewenangan penuntutan ada pada Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berjumlah 35 orang, 34 orang di antaranya ditahan di Rutan Kelas IIA Batam. Dan untuk 1 tersangka berinisial S merupakan tahanan kota karena masih duduk di bangku kelas 2 SMK.
Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyatakan, sebelum melaksanakan tahap kedua ini, sebelumnya kami telah melakukan tahapan penyidikan hingga pemberkasan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam.
Bahwa kita melaksanakan penegakan hukum tanpa campur tangan pihak manapun, segala sesuatunya berjalan sesuai aturan atau proses hukum yang berlaku, dan tersangka segera mendapat putusan dari pengadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan tingkat perbuatannya.
Dan bagi semua pihak, mari kita tegakkan hukum karena negara kita adalah negara hukum. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batam, karena diperlukan peran serta seluruh lapisan masyarakat agar Kota Batam tetap kondusif. Kalau mau menyampaikan aspirasi tak perlu anarkis, hal ini pernah terjadi di Kota Batam. Kata Kapolres Barelang Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.
Tampilan Postingan: 8
RakyatPos.ID Network










