Rabu 22 November 2023 09:07:14 WIB
Terkait maraknya peredaran pupuk yang diduga oplosan (palsu) di wilayah hukum Polsek Rohul Polda Riau cukup meresahkan masyarakat khususnya petani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Rohul, AKP Dr. Raja Kosmos, P, SH, MH mengatakan pihaknya telah memberikan instruksi kepada Satuan Tipiter dan Satuan Reserse Kriminal Polsek untuk segera melakukan penyelidikan.
Untuk itu, kami menghimbau para petani untuk mewaspadai beredarnya produk pupuk yang kemasannya mirip dengan kemasan produk pupuk milik Pupuk Indonesia atau anak perusahaannya, kata AKP. Dr King of the Cosmos kepada Jurnalis, Jumat (17/11/2023).
“Dalam pengusutannya tentu perlu dipahami terlebih dahulu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang kemudian kita lihat pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/ 10 Tahun 2017 tentang Registrasi Pupuk An-Organik dan Undang-undang terkait “UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Kabareskrim yang bergelar Doktor Hukum ini.
Proses penyelidikan ini tentu memerlukan kerja sama dan bantuan seluruh elemen masyarakat.
“Silakan lapor jika ada yang mencurigakan terkait peredaran pupuk yang tidak sesuai ketentuan. Bantuan informasi masyarakat tentu kami perlukan, mengingat keterbatasan personel kami untuk melakukan upaya penegakan hukum,” jelasnya.
Tidak hanya fungsi penegakan hukum Reskrim dan Bareskrim saja, namun Polsek Rohul melalui fungsi preventif dan preemptive juga akan melakukan kegiatan preventif berupa sosialisasi pemahaman dengan bekerjasama dengan Dinas Perkebunan dan pihak lainnya. instansi yang kompeten dan ini akan dilakukan oleh Unit Binmas melalui Bhabinkamtibmas yang ada di masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Dr Raja Kosmos menambahkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan pada pasal 122 jelas mengatur peredaran pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel, namun kita harus melihat pada pasal 72 ayat 1 dan 2. dimana, pengecualian diberikan kepada petani kecil, namun hanya dapat disalurkan secara terbatas dalam satu Kabupaten/Kota.
Selain itu perlu juga mengikuti Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf e dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rekonstruksi hukum inilah yang menjadi landasan ketentuan pidana. Selain itu, proses kriminalisasi juga memerlukan keterangan ahli yang bertugas dan berkompeten di bidang tersebut. Selain itu, tentu saja mengenai komposisinya, perlu dilakukan uji laboratorium agar jelas ada dugaan tindak pidana.
“Kegiatan penyidikan kami mulai dengan dukungan gerak seluruh Reskrim Polsek. Pertama, kami telah meminta data mengenai distributor dan jalur distribusi pupuk resmi yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Kalau teknik penyidikannya Strateginya tidak perlu dibeberkan, malah akan merugikan TO yang sudah kita cakup.”Prinsipnya kita sesuaikan dengan alur penegakan hukum, mari kita dukung dengan memberikan informasi dan mendoakan agar kita diberikan kemudahan dalam hal tersebut. lapangan,” kata Kasat Reskrim.
RakyatPos.ID Network










