Jakarta — Penyidik Satgas Anti Mafia Sepak Bola menangkap empat tersangka penyedia situs taruhan bola bernama SBOTOP melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Keempat tersangka tersebut adalah S, DR, L, dan TRR.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, situs taruhan bola itu diikuti 43.000 akun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Servernya diperkirakan berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu anggota yang tersebar di berbagai negara dan Indonesia, kata Jenderal Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu 13 Desember 2023.
Menurut Sigit, Satgas Pemberantasan Mafia Sepak Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang hasil perjudian online. Sebab, diduga ada pembiayaan kepada salah satu klub dari hasil perjudian tersebut.
Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Sepak Bola Irjen Asep Edi Suheri menambahkan, cara yang dilakukan para tersangka adalah dengan menggunakan rekening bank dan payment gateway Indonesia untuk menerima uang. Pemain akan diminta untuk melakukan deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti perjudian online.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh uang sebesar Rp481 miliar dari situs perjudian tersebut. Uang itu didapat dari hasil operasional Januari-November 2023.
Rinciannya Rp 400 miliar berasal dari transaksi antar bank dan Rp 81 miliar dari payment gateway, kata Asep.
Lebih lanjut Asep mengungkapkan, berdasarkan penelusuran, situs judi tersebut mengadakan pasar taruhan liga sepak bola nasional dan internasional.
Penyidik saat ini sedang mengejar tersangka TRR, dan dua warga negara China berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand, ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 82 dan pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
RakyatPos.ID Network










