Jakarta — Divisi Propam Polri memastikan upaya menjaga netralitas seluruh anggota Polri dilakukan dengan berbagai cara. Hal ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabu.
“Ada arahan Kapolri tentang netralitas. Tentu ada juga undang-undang yang mengatur tentang kepolisian, Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi itu netral, kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Minggu, 17 Desember 2023 .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Syahardiantono menjelaskan, mulai dari preemptif, preventif, dan represif, ada mekanisme yang berlaku bagi anggota.
Soal menjaga netralitas Polri, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyatakan masyarakat harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara tentang sikap pada pemilu 2024. Ia menegaskan, anggota Polri tidak boleh berpolitik meski keluarganya diperbolehkan.
Dalam konteks ini, kata dia, kepolisian merupakan salah satu garda terdepan yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan aman, damai, dan lancar. Meski ada anggota yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun pemberian dukungan fasilitas tidak diperbolehkan.
Namun terlibat bukan berarti memberikan dukungan kepada kekuatan politik, melainkan memberikan dukungan kepada KPU dan Bawaslu agar berjalan lancar, ujarnya.
Menurut dia, PKPU dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 secara jelas mengatur tugas kepolisian untuk mengawal calon presiden dan wakil presiden, kotak suara, serta menjamin keamanan seluruh proses pesta demokrasi lima tahun. Jadi hal netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan sup ditaati.
Ia juga mengingatkan, tugas utama kepolisian adalah menjaga nilai-nilai keperdataan, salah satunya demokrasi yang diterapkan dalam pemilu. Polisi harus menjaganya dengan baik.
“Jangan menunjukkan keterlibatan, baik dalam bentuk simbol, tanda, atau kegiatan. Namun komitmennya adalah memastikan pemilu berjalan lancar. “Tentunya dengan tugas pokok yang telah disusun sebelumnya,” jelasnya.
RakyatPos.ID Network










