Way Kanan, Rakyat Pos Network ”
Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar sidang majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi (TGR) kabupaten Way Kanan dengan tertuntut Kakam Gedung Batin kecamatan Umpu Semenguk periode 2016-2022 Alvera Devi, dan Asmuni mantan PJ kakam Banjar Sakti tahun 2020, Rabu (20/12/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dipimpin ketua majelis Saipul (sekdakab), Wakil.ketua Arie Anthony Thamrin (inspektur), sekretaris Kesuma Anakori (kadis), anggota Harun Annosa dan kabag Hukum.
Alvera Devi dalam sidang tersebut dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar rp. 43 juta lebih pada tahun 2022, sementara asmuni dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.161 juta lebih pada tahun 2020.
Dalam persidangan yang berlangsung sacara marathon tersebut, Majelis Pertimbangan memutuskan kepada kedua tertuntut Untuk mengembalikan kerugian negara tersebut paling lambat 30 hari setelah adanya keputusan sidang majelis, dengan jaminan sisa aset.
Ditemui terpisah sekdakab sekaligus ketua majelis pertimbangan TGR Way kanan ini adalah upaya terakhir dari pihak pemkab untuk berusaha menyelamatkan kerugian negara yang di pakai oleh kepala kampung.
” Dengan adanya sidang ini adalah upaya terakhir pemerintah dalam menyelamatkan dari kerugian negara, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Ranah Hukum jika sampai akhir 30 hari dari sidang tidak juga ada penyelesaian dengan cara mengembalikan kerugian negara.” pungkas Sekdakab Saipul. (**)
Penulis : **/ Eka S**
Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas
Sumber Berita : **//Eka S***










