Berita TB, MANNA – Kapolres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir SIK menegaskan dan menegaskan kewajiban POLRI untuk menjaga netralitas khususnya terhadap seluruh personel Polres Bengkulu Selatan dan jajaran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, saat memimpin apel pagi, Senin (11 /12/23) di Halaman Mapolres Bengkulu Selatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan melaksanakan tugas negara dengan penuh integritas dan profesional, dengan tetap berpegang pada prinsip netralitas,” kata Kapolri.
AKBP Florentus Situngkir SIK menegaskan, anggotanya tidak boleh memihak calon manapun, baik saudara maupun teman, serta bersikap netral dan jajarannya harus mengutamakan keamanan dan ketertiban masyarakat pada pemilu 2024.
“Saya pastikan seluruh jajaran Polri di Bengkulu Selatan siap mengamankan pesta demokrasi tahun 2024 dan mengingatkan jajarannya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab semaksimal mungkin demi kepentingan bangsa dan negara serta bersikap netral dan tidak memihak. siapa saja calonnya,” ujarnya.
Kapolres Bengkulu Selatan Akbp Florentus Situngkir SIK pun memerintahkan personelnya untuk menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur yang ada dan juga bijak dalam menggunakan media sosial.
Terpisah, saat dikonfirmasi Kabid Propam Polres Bengkulu Selatan, IPTU Saryono juga menegaskan, anggota Polri tidak boleh berpolitik praktis, jika ada yang ketahuan berpolitik harus siap menerima konsekuensinya, yakni menghadapi konsekuensi. Komisi Kode Etik Kepolisian.
Kabid Propam mengatakan, dasar hukum netralitas Polri adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat (1) Polri netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. kegiatan. (2) Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Selain itu, ada peraturan lain yakni Peraturan Kapolri (perkap) no 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian pasal 6 huruf h yang menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib netral dalam berpolitik. kehidupan dan pasal 12 huruf (E) menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang melibatkan diri dalam kegiatan. politik praktis.
Lanjut Kapropam, setiap anggota Polri yang diduga melakukan tindakan yang menunjukkan ketidaknetralan dalam pilkada akan dikenakan sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin hingga kode etik.
“Jika ada dugaan anggota Polri tidak netral dalam pemilu kali ini, Propam akan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam. Jika terbukti, sanksinya mulai dari hukuman ringan hingga hukuman paling berat, tentu saja akan disesuaikan. pada tingkat keterlibatan dan masalahnya.”
“Sanksi terberat atas pelanggaran ini adalah PTDH,” pungkas Kepala Bagian Propam (Sdrbf)
#kapoldabengkulu #irjenpoldrsarmedwijaya #kabidhumaspoldabengkulu #kombespolanuardi #polresrejanglebong #polreskepahiang #polrestabengkulu #polresfort #polresbengkulu Tengah #polresbengkuluutara #polresbengkulusatan #polreskaur #polresseluma #polresmukomuko #polreslebong
Tampilan Postingan: 4
RakyatPos.ID Network










