Diduga Lakukan Pengeroyokan, Polsek Pakuan Ratu Amankan Lima Pelaku di Kampung Gunung Waras

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way kanan, Rakyat Pos Network ”

 

Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mengamankan lima orang pemuda diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan di areal perkebunan tebu di Kampung Gunung waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis(11/01/2024).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tersangka berinisial HR (37) warga Kecamatan Metro Utara Kota Metro dan HT (40), GWS (26), RW (23) MYA (21) merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib di areal perkebunan tebu perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

 

Saat itu sepeda motor yang di kendarai oleh korban an. Dedi berpapasan dengan mobil yang di tumpangi oleh para pelaku, hampir bersenggolan, lalu korban dan pelaku menghentikan laju kendaraan yang di kendarai.

 

Selanjutnya kedua kendaraan berhenti lalu terjadilah keributan antara korban dan para pelaku, namun salah seorang pelaku diduga memukul korban yang kemudian di ikuti oleh pelaku lainnya sehingga korban mengalami luka akibat pukulan para pelaku.

 

Setelah melakukan pengeroyokan pelaku pergi meninggalkan korban dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan peristiwa yang dialami korban di Polsek Pakuan Ratu.

 

Kronologi penangkapan pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, anggota Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku di areal perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu, tanpa melakukan perlawanan.

 

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ,”Imbuhnya.

 

Sementara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : *Eka Saputra*

Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas

Sumber Berita : HumasPolreswaykanan

Berita Terkait

KORAMIL 427-05/BANJIT GELAR KARYA BHAKTI BERSAMA RATUSAN WARGA TIMBUN JALAN BERLUBANG DI REBANG TINGGI
Laksanakan Giat Karya Bakti Gotong Royong Pengecoran Jalan Jembatan Gantung Perintis Garuda: Di Kampung Juku Batu
Musyawarah Mengukuhkan Sinergi untuk Meriahkan HUT RI Ke-81 Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Kodim 0427 Way Kanan Pererat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Danramil 427-04/Bahuga Hadiri Wisuda Angkatan Pertama IAI AL-HIKMAH Lampung
Momen Khidmat Wisuda Angkatan I IAI Al Hikmah Lampung Tahun Akademik 2025/2026
Gerakan Radin Inten Asri Hari Ini Digelar Serentak Di Wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan
Gerakan Indonesia Asri Hari Ini Digelar Serentak Di Wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:11 WIB

Laksanakan Giat Karya Bakti Gotong Royong Pengecoran Jalan Jembatan Gantung Perintis Garuda: Di Kampung Juku Batu

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:17 WIB

Musyawarah Mengukuhkan Sinergi untuk Meriahkan HUT RI Ke-81 Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Kodim 0427 Way Kanan Pererat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:52 WIB

Danramil 427-04/Bahuga Hadiri Wisuda Angkatan Pertama IAI AL-HIKMAH Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:28 WIB

Momen Khidmat Wisuda Angkatan I IAI Al Hikmah Lampung Tahun Akademik 2025/2026

Berita Terbaru