Banjit, Rakyat Pos Network ”
Pemerintah Kampung Sumber Sari, Kecamatan Banjit, menetapkan penerima BLT DD dan penetapan penerima manfaat Ketahanan Pangan Hewani Sebanyak 22 Orang, keputusan tersebut melalui Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) tahun 2024. Kamis 19/01/2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Acara tersebut hadiri oleh Iskandar Kepala kampung Sumber Sari, Babinsa Koramil 05 Banjit, Babinkamtibmas Polsek sektor Banjit, Tim Verifikasi Kecamatan Banjit, BPK kampung Sumber Sari, Pendamping Desa Ayatulla Kumaini, S.Pd, dan seluruh Perangkat Kampung Sumber Sari, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Dalam Rangka menindak lanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 yang salah satunya dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai BLT- DD Ekstrem.
Badan Permusyawaratan Kampung melakukan Muskamsus tentang Validasi, Penyepakatan dan Penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2024, berjumlah 22 KPM dan sekaligus Penetapan penerima Manfaat Ketahanan Pangan Hewani Sebanyak 22 Orang juga.
” Iskandar Kepala Kampung Sumber Sari menyampaikan bahwa penerimaan KPM di tahun 2024 harus sesuai prosedur dan mekanisme yang ada minimal 10 % maksimal 25 % dari dana desa di tahun 2024 untuk ketahan pangan dan hewani 20% masyarakat yang diprioritaskan adalah masyarakat yang masuk data ekstrim (Miskin, Penyakit menahun dan disabilitas) kreteria KPM tahun 2024 yaitu kehilangan mata pencaharian, mempunyai keluarga yang rentan sakit, tidak menerima bantuan sosial PKH,” Ucap Iskandar.
“Saya berharap kepada seluruh aparatur kampung, BPK dan yang hadir di ruangan ini supaya dapat menyampaikan pendapat serta usulan-usulan yang berkaitan dengan penerima bantuan, karena saya ingin ini terang benderang dan terbuka sehingga jika ada usulan yang tidak sesuai bisa kita perbaiki bersama,”tegas Iskandar.
Ditempat yang sama Pendamping Desa Ayatulla Kumaini, S.Pd., juga mengatakan kepada seluruh peserta rapat baik dari RT atau Kadus agar supaya didalam memilih penerima BLT-DD 2024 dan penetapan Penerima Manfaat Ketahanan Pangan Hewani, kita harus sesuaikan dengan kriteria yang ada, seperti tidak memiliki pekerjaan, sakit kronis, disabilitas, usia lanjut dan yang tidak kalah penting yaitu penerima ini tidak pernah atau belum mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti PKH, BPNT dan lainnya.
“Hasil Rapat Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) Kampung Sumber Sari, Kecamatan Banjit,”menetapkan Penerima Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa tahun 2024 sebanyak 22 KPM dan sekaligus Penetapan penerima Manfaat Ketahanan Pangan Hewani, sebanyak 22 Orang. Alhamdulillah hasil musyawarah penetapan KPM ini sudah sesuai dengan aturan dan sudah melalui mekanisme yang ada sehingga keputusan tersebut sudah final.
Penulis : Eka Saputra
Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas
Sumber Berita : Rakyat Pos id Andalas










