Polsek Pakuan Ratu Bekuk Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Sepeda Motor Di Sukabumi

- Jurnalis

Sabtu, 13 Januari 2024 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Rakyat Pos Network ”

 

Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan berhasil membekuk diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (13/01/2024).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tersangka inisial RS (27) berdomisili di Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama Kabupaten. Tulang Bawang Provinsi Lampung

 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu H. Tosira, mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

 

Saat itu pelaku RS yang merupakan rekan korban an. Gunawan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan Nopol BE 5988 WN, milik korban kepada korban dengan modus hendak mengantarkan istrinya.

 

Setelah diberikan sepeda motor, hingga beberapa hari tersangka malah tidak mengembalikannya sampai dengan saat ini dan korban berusaha menghubungi TSK via telpon akan tetapi nomor TSK sudah tidak aktif lagi.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan Nopol BE 5988 WN, Noka. MH1JBC121AK000590, Nosin. JBC1E1996748 kemudian melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu.

 

Sementara kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 17.50 Wib Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

 

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.

Penulis : */ Eka Saputra*

Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas

Sumber Berita : HumasPolreswaykanan

Berita Terkait

KORAMIL 427-05/BANJIT GELAR KARYA BHAKTI BERSAMA RATUSAN WARGA TIMBUN JALAN BERLUBANG DI REBANG TINGGI
Laksanakan Giat Karya Bakti Gotong Royong Pengecoran Jalan Jembatan Gantung Perintis Garuda: Di Kampung Juku Batu
Musyawarah Mengukuhkan Sinergi untuk Meriahkan HUT RI Ke-81 Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Kodim 0427 Way Kanan Pererat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Danramil 427-04/Bahuga Hadiri Wisuda Angkatan Pertama IAI AL-HIKMAH Lampung
Momen Khidmat Wisuda Angkatan I IAI Al Hikmah Lampung Tahun Akademik 2025/2026
Gerakan Radin Inten Asri Hari Ini Digelar Serentak Di Wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan
Gerakan Indonesia Asri Hari Ini Digelar Serentak Di Wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:11 WIB

Laksanakan Giat Karya Bakti Gotong Royong Pengecoran Jalan Jembatan Gantung Perintis Garuda: Di Kampung Juku Batu

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:17 WIB

Musyawarah Mengukuhkan Sinergi untuk Meriahkan HUT RI Ke-81 Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan

Senin, 13 Juli 2026 - 13:31 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Kodim 0427 Way Kanan Pererat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:52 WIB

Danramil 427-04/Bahuga Hadiri Wisuda Angkatan Pertama IAI AL-HIKMAH Lampung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:28 WIB

Momen Khidmat Wisuda Angkatan I IAI Al Hikmah Lampung Tahun Akademik 2025/2026

Berita Terbaru