Way Kanan, Rakyat Pos Network ”
Diduga mencabuli anak dibawah umur, oknum guru ngaji di Kali papan, Negeri Agung Kabupaten Waykanan, Lampung, dijebloskan ke penjara, Diduga korban mecapai sembilan anak yang rata-rata berumur 13 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
M (47), oknum guru ngaji usai dibekuk polisi mengaku aksinya dilakukan bermula dengan memanggil beberapa siswi atau murid perempuan ke rumahnya untuk diajari mengaji dan di ruqyah.
“Dia itu katanya bisa ngajari ngaji dan ruqyah, makanya para korban itu awalnya diajari ngaji dirumahnya,” kata salah seorang Warga setempat, Jumat (23/02/2024).
Dirumahnya tersebut, M yang pura-pura mengajari ngaji kemudian meruqyah para siswi Perempuan. Siswi tersebut satu persatu diruqyah dikamar pelaku, kemudian dicabuli, dengan alasan mengeluarkan jin dari tubuh korban, namun pelaku meminta korban agar hal tersebut tidak di ceritakan kepada orang lain.
“Pelaku mencabuli anak korban di kamar tidur,” jelasnya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah polisi meminta keterangan empat siswi yang menjadi korbannya.
Saat pelaku digelandang dari rumahnya, serang Perempuan yang diduga salah seorang ibu korban sempat menampar pelaku. “Kamu pengen merawani (Perkosa) anakku ya,” kata ibu tersebut sambil tangannya menampar pelaku, yang digandeng polisi.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Negeri Agung, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis : **/ Eka Saputra*
Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas
Sumber Berita : (**//)










