Banjit, Rakyat Pos Network ”
Guna penetapan penerima BLT- DD Ekstrem Pemerintah Kampung Bonglai , Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan menggelar musyawarah kampung khusus (Muskamsus) penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Ekstrem Tahun 2024 di balai Kampung setempat ,Jum’at 02/02/2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam acara penetapan penerima BLT-DD Ekstrem 2024 Sekcam Banjit Wayan Sudra,S.Sos, Kepala Kampung Bonglai, Iwan Setiawan,SH., Babinsa Koramil 05/Banjit Koptu Yandri Susanto, Pendamping Desa Kecamatan Banjit, Dedi Sholikin, S.Pd.I (PD), Rahmat Basuki, S.Pd, BPK Kampung, RT ,dan seluruh aparatur kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Dalam kesempatan ini Kepala Kampung Bonglai, Iwan Setiawan, SH.” membuka dan sekaligus menetapkan penerima BLT DD Ekstrem tahun 2024 dan iya pun menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah kampung Bonglai bersama Badan Pemberdayaan Kampung (BPK) ,dan pihak Kecamatan Banjit serta pendamping desa dalam memverifikasi, validasi dan finalisasi penerima BLT-DD di kampung Bonglai, Kecamatan Banjit.
“Dari hasil Kesepakatan bersama Musyawarah Kampung Khusus (Muskamsus) serta hasil validasi dan finalisasi menetapkan data KPM penerima BLT- DD Ekstrem kampung Bonglai, Kecamatan Banjit yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 36 orang KPM, dan tentunya saya harap aparatur kampung dapat sebijak mungkin dalam menentukan penerima BLT- DD Ekstrem Tahun 2024 tersebut,” ujar Iwan Setiawan, SH.,
”Maka dari itu kami pemerintah Kampung Bonglai, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan menetapkan 36 KPM penerima Bantuan Langsung Tunai BLT- DD Ekstrem tahun 2024.”Jelasnya.
“Sekcam Banjit Wayan Sudra,S.Sos., dalam kesempatan ini juga menjelaskan,” hari ini kita menggelar musyawarah kampung khusus (Muskamsus) penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Ekstrem Tahun 2024 harus melalui verifikasi, validasi dan finalisasi supaya tidak ada kesalahan di kemudian hari,” ucapnya.
Dia juga Menambahkan yang terutama penentuan penerima BLT DD kemiskinan ekstrem didasarkan pada keluarga yang belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah baik melalui PKH, BPNT, KKS, BST, Kartu Pra Kerja, maupun program bansos lainnya.
“Kriteria tersebut tentunya ditetapkan agar memudahkan pendataan calon KPM agar tidak menerima bantuan ganda atau tumpang tindih yang bersumber dari anggaran Pemerintah, sehingga dapat terjadi pemerataan penyaluran bantuan dalam masyarakat setempat sesuai mekanisme dan kriterianya,”Ungkapnya.
“Alhamdulillah acara musyawarah kampung khusus (Muskamsus) penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Ekstrem Tahun2024 berjalan dengan lancar.
Penulis : Eka Saputra
Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas
Sumber Berita : Rakyat Pos id Andalas










