Curat Di Way Kanan, Polsek sektor Kasui Bekuk Diduga Pelaku Curi Uang Di Talang Sari

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Way Kanan, Rakyat Pos Network ”

 

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tekab 308 Presisi Polsek Kasui Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di dalam rumah sdri.

 

“Jumiah Dusun Talang Sali Lingkungan III Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way kanan. Minggu (10/03/2024).  Tersangka inisial GF (30) berdomisili  di Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

 

“Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib korban an.Jamiah bersama dengan keluarga meninggalkan rumah untuk beraktifitas di luar dengan meninggalkan uang di sebuah dompet yang disimpan di lemari ruang belakang rumah.

 

Korban baru mengetahui ada pencurian setelah pulang kerumah dan melihat pintu lemari ruang belakang rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka sekitar pukul 16.15 Wib.

 

Modus diduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan memanjat tembok samping lalu masuk ke ruang belakang rumah korban dan mengambil tas milik korban yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2,5 Juta rupiah yang disimpan di dalam lemari dengan cara mencongkel pintu lemari dengan menggunakan sebilah pisau.

 

Mengetahui hal tersebut korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Kasui untuk ditindak lanjuti.  Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 Wib, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku di kediamannya  anggota Tekab 308 PRESISI Polsek Kasui langsung melakukan penyelidikan dan  mengamankan Tersangka GF beserta barang bukti tanpa disertai perlawanan.

 

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun” Ungkap Kapolsek.

Penulis : **/

Editor : Eka S Rakyat Pos id Andalas

Sumber Berita : HumasPolreswaykanan

Berita Terkait

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja
Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga
Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit
Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan
Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair
Anggota Kodim 0427/Way Kanan Bersama Polres Way Kanan Bagikan Takjil untuk Masyarakat
Pemerintah Kampung Rantau Jaya: Telah Merealisasikan Insentif untuk RT, Linmas Kader Posyandu,Dan Kader PKK
Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Rantau Jaya,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 13:49 WIB

Pangdam II/Sriwijaya Sambangi Kodim 0427/Way Kanan dalam Rangka Kunjungan Kerja

Senin, 7 April 2025 - 07:44 WIB

Pgs. Dandim 0427/Way Kanan Bersama Forkopimda Hadiri Panen Raya di Kecamatan Buay Bahuga

Senin, 7 April 2025 - 00:41 WIB

Agus Rianto, Menghadiri Acara Halal Bihalal: Yang Di Adakan Oleh Masyarakat Kampung Rantau Jaya, Kecamatan Banjit

Sabtu, 29 Maret 2025 - 11:25 WIB

Benidiktus Eko Setiawan Saragih Nahkodai Pemuda Katolik Kabupaten Waykanan

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:24 WIB

Ramadhan Berkah Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M Pemerintah Kampung Simpang Asam,Kecamatan Banjit, Merealisasikan BLT-DD Triwulan Pertama Tahun 2025 Dan Insentif Kampung Cair

Berita Terbaru